11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bea Cukai Tanjungbalai Temukan Penyelundupan Barang Bawaan Awak KM Rezeki Bersama 38

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Bea Cukai Teluknibung Kota Tanjungbalai melakukan penindakan atas barang bawaan awak kapal yang diangkut KM Rezeki Bersama 38. Perkiraan Potensi kerugian negara hingga Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung,Tutut Basuki didampingi Kasi P2 Musliadi Rabu (23/2/22) menyampaikan bahwa penindakan dilakukan lebih kurang 238 karton barang-barang bawaan awak kapal yang diangkut dengan KM. REJEKI BERSAMA 38.

Tutut Basuki menjelaskan modus operandi dilakukan dengan mengangkut barang bawaan awak kapal sebanyak 231 karton produk olahan makanan dan minuman, 2 Karton obat-obatan dan 5 karton pakaian bekas asal Malaysia, yang merupakan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan, dengan menggunakan KM. Rezeki Bersama 38.

Baca juga:Jasa Penyeludupan Pemudik Beredar, Polisi Bergerak

“KM. Rezeki Bersama 38 memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut yang akan tiba pukul 05.30 WIB. Atas pemberitahuan kedatangan tersebut petugas Bea dan Cukai kemudian tiba di Pelabuhan Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan kapal tersebut,” kata Tutut Basuki kepada wartawan.

Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan kapal oleh petugas Bea dan Cukai, kedapatan barang yang dibawa oleh awak kapal tersebut merupakan barang yang terkena ketentuan larangan/pembatasan.

“Atas temuan dimaksud, petugas melakukan penindakan. Ketika melakukan proses penindakan, secara tiba-tiba sekelompok massa datang dan naik ke atas kapal kemudian mengambil paksa sebagian barang bawaan awak kapal,” ujar Kepala Bea cukai Teluknibung.

Selanjutnya kami Bea cukai Teluknibung berkoordinasi dengan Polres Kota Tanjungbalai, Pelindo, dan TNI Angkatan Laut Lanal Tanjungbalai Asahan, dengan respon cepat petugas dari Polres dan Lanal TBA datang ke tempat kejadian untuk melakukan pengamanan. Massa langsung membubarkan diri dan situasi kembali kondusif.

“Untuk tindak lanjut terhadap penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian, dan terhadap Nakhoda dan seorang ABK telah dimintai keterangan,” kata Tutut Basuki.

Baca juga:Polisi Antisipasi Penyeludupan Penumpang Di Bagasi Kendaraan

“Perkiraan bilai barang Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan barang bukti berupa 231 karton produk llahan makanan dan minuman, 2 karton obat-obatan dan 5 karton pakaian bekas asal Malaysia, yang telah dibongkar dari KM. Rezeki Bersama 38 tersebut, diamankan di Tempat Penimbunan Pabean milik Bea dan Cukai Teluk Nibung dan ditetapkan menjadi Barang yang Dikuasai Negara,”ujar Tutut Basuki.

Adapun terhadap penindakan tersebut dikenakan melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan: Pasal 53 ayat 4, barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara. (saufi/hm06)

Related Articles

Latest Articles