24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Bea Cukai Medan Grebek Dua Pabrik MMEA Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Dua pabrik ilegal pemasok ribuan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) digrebek Tim Gempur Bea Cukai Medan. Ratusan botol disita dan lima pelaku diamankan pihak Bea Cukai. Pengungkapan pabrik ilegal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Medan, Jumat (27/11/20).

Dari penggrebekan yang dilakukan Kamis (26/11/20) petugas menemukan ratusan etiket botol bermerek Samsu Putih dan Bola Dunia. Selain itu mesin produksi dijadikan barang bukti. “Pelaku utama MN dan empat lainnya adalah anak buahnya,” kata Dadan.

Menurut Dadan Farid pengungkapan pabrik ini bermula dari adanya informasi maraknya peredaran di pasaran produk minuman beralkohol (MMEA) ilegal dengan merek Samsu Putih dan Bola Dunia padahal sudah tidak diproduksi.

Baca juga: Rumah Kosong di Jalan Melanthon Siregar Gang PD Digerebek, Sepasang Kekasih Bersama Satu Pria Ditangkap

“Tim intelijen kemudian melakukan pembelian MMEA ilegal dengan merek Samsu Putih dan Bola Dunia untuk dilakukan uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), dengan kesimpulan hasil uji laboratorium kedua MMEA ilegal dimaksud memiliki kadar alkohol sebesar 31,94% dan 19,16%,” katanya. Kemudian, berdasarkan temuan ini, Tim Gempur Bea Cukai Medan melakukan pemeriksaan di Toko R yang berlokasi di Jalan Bulan Pusat Pasar Medan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti-bukti awal bahwa tempat tersebut telah digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal, berupa etiket gambar yang belum ditempel, tong pencampur, botol kosong, tutup botol dan lainnya,” jelasnya. Kemudian dari bukti tersebut dilakukan penggalian informasi kepada para pegawai dan berhasil mengerucut kepada salah satu rumah pegawai berinisial MN.

Dadan menyebutkan Tim Gempur Bea Cukai Medan langsung melakukan pemeriksaan dirumah tersangka MN di Medan Area dan ditemukan beberapa bukti berupa dispenser untuk pengisian, alat dan mesin press tutup botol, tutup botol, segel plastik dan lainnya.

Baca juga: Penggerebekan Bocor, Lapak Judi Dadu Dekat Mesjid Jami Kosong

“Dari penindakan 2 lokasi tersebut, Tim Gempur Bea Cukai Medan berhasil menyita MMEA ilegal golongan C sebanyak 645 botol ditambah 1 jerigen berisi 30 liter dan 5 jerigen berisi 25 liter yang diduga siap dikemas. Kemudian MMEA ilegal golongan B sebanyak 550 botol dan 2 jerigen berisi 30 liter dan 1 jerigen berisi 25 liter yang diduga siap dikemas dan beberapa untuk memproduksi MMEA ilegal tersebut. Juga ada 1.764 botol kosong,” katanya.

Dadan menyebutkan potensi kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini adalah sebesar Rp44.145.400. “Berdasarkan keterangan saksi bahwa BKC MMEA telah diproduksi sejak tahun 2019, maka diperkirakan untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp360 juta,” tandasnya. (edrin/hm09)

Related Articles

Latest Articles