8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Bea Cukai Amankan 16,09 Juta Batang Rokok Ilegal

Inhil, MISTAR.ID

Bea Cukai Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil berhasil mengamankan 16,09 juta batang rokok ilegal merek Luffman dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,56 miliar. Batangan rokok tersebut dikemas dalam 1.609 karton.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Ari Wibowo saat Konfrensi Pers, Rabu (15/7/20) siang menjelaskan, kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.

“Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan. Pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir,” ungkapnya.

Baca Juga: Selundupkan 2.475 Slop Rokok Ilegal, Mualim KM Bintang Mulia dan Karyawan Primkopad Diadili

“Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara,” kata Kepala Ari Wibowo lagi.

Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN.

Bea Cukai Jambi

Terpisah, Bea Cukai Jambi menyita 224 ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang berpotensi merugikan negara senilai Rp100 juta lebih, saat rokok diangkut dari Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuju Kota Jambi.

“Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Jambi dalam kegiatan Operasi Gempur 2020, dengan sasaran rokok, minuman keras serta barang impor tanpa cukai,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, di Jambi pekan lalu.

Baca Juga: Rokok Ilegal Diduga Beredar Di Simalungun

Setelah mendapatkan informasi akan ada masuk barang ilegal berupa rokok yang dilakukan pada Minggu, 5 Juli 2020, tim bergerak dan menyelidikinya yang kemudian setelah mendapatkan informasi pasti kemudian mengejar kendaraan yang membawa rokok tersebut.

Di tengah perjalanan tim telah mengamankan sarana pengangkut mobil truk Mitshubishi Colt Diesel dengan dua orang saksi berinisial EP dan IS di Jalan Lintas Sumatera, Sekernan, Sengeti Muaro Jambi.

Dalam kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2020, kami berhasil melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen yang telah didapatkan dan telah diinformasikan bahwa akan ada sarana pengangkut truk yang membawa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai melewati daerah Mendalo, Jambi.

Baca Juga:Penyelundupan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand Digagalkan

Tim menuju lokasi dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 19 koli rokok tanpa cukai atau ilegal di dalam truk tersebut, kata Heri Susanto.

Hingga saat ini barang rokok ilegal itu telah dilakukan penyegelan terhadap sarana pengangkut dan terhadap saksi telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi dan atas penindakan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(antara/halloriau.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles