18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Bawa Sabu 10 Kg, Supir Bus Putra Pelangi Perkasa Dituntut 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Supir Bus PT Putra Pelangi Perkasa, Samsuar alias War dituntut selama 20 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/9/21).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren di hadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Pemilik Sabu 0,88 Gram

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa menyebutkan, penangkapan Samsuar yang merupakan warga Jalan Balai Desa Gang Keluarga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, pada 16 Maret 2021 lalu. Dia diamankan tim Ditres Narkoba Poldasu.

Tim Ditresnarkoba Poldasu langsung menghentikan laju bus PT Putra Pelangi Perkasa Nopol BL 7504 AA, warna putih yang dikemudikan terdakwa dengan tujuan Medan-Palembang di kawasan Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor Kota Medan (depan Ace Hardware).

Dalam pengakuan pria paruh baya itu kepada petugas mengatakan, barang bukti 10 kg sabu dikemas dalam 10 bungkus teh cina warna kuning merek Guanyinwang milik Gapi (lidik). Dimana barang itu dititipkan kepada dua pria yang satu di antaranya adiknya Gapi.

Baca Juga:Bawa Sabu 10 Kg, Tiga Warga Aceh Divonis Seumur Hidup

Rencananya, barang tersebut akan dikirim ke Palembang dengan upah Rp20 juta. Terdakwa sendiri sudah menerima panjar sebesar Rp5 juta. Di mana uang tersebut telah digunakan untuk membayar utang sebesar Rp4 juta. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles