9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bawa Sabu 1.000 Gram, Lansia Dihukum 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Yunaidi (57) hanya bisa terdiam ketika Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara menjatuhkan vonis selama 15 tahun penjara.

“Menghukum Yunaidi selama 15 tahun penjara dan membayar denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara,” putus Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/6/21).

Dalam putusan tersebut pria lansia yang merupakan warga Jalan Amaliun No 2 Medan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Simpan 8 Kg Sabu di Mess Pemko Tanjung Balai, Dua Kurir Divonis 18 Tahun Penjara

Masih dalam persidangan secara video call whatsapp, menyebutkan bahwa pada 14 September 2020, terdakwa ditangkap personil kepolisian di kawasan Jalan Serdang saat membawa bungkus sabu seberat 1.000 gram.

Kemudian dari hasil penelusuran dan pengakuan Yunaidi barang tersebut milik Yasir Arafat kepada petugas. Dimana pada hari itu juga langsung menangkap Yasir Arafat di Jalan Laksana. Atas putusan majelis hakim, JPU Kejari Medan, Buha Reo Cristian Saragi SH menyatakan pikir-pikir dulu seperti disampaikan terdakwa.(amsal/hm09)

Related Articles

Latest Articles