9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bawa Ganja 49 kg, Warga Medan Deli Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Ilham Bin Syamsul Bahri (27) warga Jalan Platina 2, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/9/22).

Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilham Bin Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp1 miliar, subsidiair 3 bulan penjara,” kata Arfan.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa apabila merasa keberatan dengan putusan yang diberikan.

Baca juga:Dua Pengedar Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 26,43 Gram Sabu

Jaksa Penutut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dalam dakwaannya menjelaskan pada Jumat 29 April 2022 sekira pukul 00.30 WIB Bustami (dalam lidik) datang ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa pergi bersama Bustami berboncengan menggunakan sepeda motor milik Bustami menuju pajak yang berada disekitar daerah Kelurahan Titi Papan.

Sesampainya di lokasi terdakwa disuruh untuk membawa satu unit Becak Motor merk Shamo BK 1045 ZF yang mengangkut satu buah Box ikan warna Biru berisikan Narkotika jenis daun Ganja dengan berat Netto 49.000,26 gram (49 kg) menuju pesisir Pantai Anjing Belawan tepatnya di Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Provinsi Sumatera Utara.

Sesampainya di lokasi, Bustami menyerahkan kepada terdakwa berupa satu unit Handphone merk Nokia warna Biru dan mengatakan kepada terdakwa apabila ada yang menghubungi atau berdering maka terdakwa langsung menjawabnya.

Setelah memberikan arahan, Bustami langsung pergi meninggalkan terdakwa dengan alasan untuk menjemput pemilik narkotika jenis daun Ganja. Kemudian lebih kurang lima menit tiba-tiba terdakwa melihat delapan orang laki-laki berpakaian sipil mengaku polisi dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara–Baharkam Polri langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang duduk di atas becak motor.

“Kemudian polisi melakukan pemeriksaan badan, pakaian serta barang bawaan terdakwa, dan hasil pemeriksaan ditemukan dari kekuasaan terdakwa barang bukti berupa tiga buah karung goni plastik warna Putih berisikan 48 bungkus diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis daun Ganja dengan berat 49 kg, satu buah Box ikan warna Biru, satu unit Handphone merk Nokia warna Biru, satu unit Becak Motor merk Shamo dengan Nomor plat Polisi : BK 1045 ZF,” bebernya.

Lantas polisi menginterogasi terdakwa tentang kepemilikan barang bukti terebut dan terdakwa mengakui perbuatannya dan seluruh barang bukti tersebut adalah milik Bustami. Kemudian terdakwa bersama dengan seluruh barang bukti dibawa pihak Kepolisian menuju Kapal Kedidi – 3015 Guna Penyelidikan dan Pengembangan.

Baca juga:Sebagian Besar Kasus Gangguan Kejiwaan Akibat Penggunaan Narkoba

“Pada Sabtu 30 April 2022 pukul 18.00 WIB Personil Direktorat Kepolisian Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara – Baharkam Polri menyerahkan terdakwa bersama dengan barang bukti ke Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Adapun perbuatan terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu)  jenis ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles