Simalungun, MISTAR.ID
Mohamed Emad Elsayed Kotb Ismail (26), yang merupakan warga negara Mesir kini menjadi pesakitan dalam sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (14/9/21).
Pria 26 tahun itu menjadi terdakwa setelah petugas pos penyekatan Operasi Ketupat 2021 di daerah Nagori Perlanaan, Simalungun pada 6 Mei 2021 lalu, menemukan 31 bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja dan bungkus kertas tiktak di dalam tas yang dibawanya.
Petugas pos penyekatan pun menyerahkan Mohamed Emad Elsayed Kotb Ismail ke petugas kepolisian dan diproses sesuai hukum karena membawa ganja yang secara jelas dilarang di Indonesia.
Dalam sidang perdana yang dijalani pria kewarganegaraan Mesir tersebut, sebagai jaksa penuntut umum (JPU) yakni Barry Sugiarto Sihombing. Terdakwa dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dahyar Harahap selaku pengacara terdakwa Mohamed Emad mengatakan, kliennya saat ini baru saja menjalani sidang perdana.
“Baru satu kali sidang Bang. Dan baru hari ini disidang,” kata Dahyar singkat ketika dihubungi, Selasa (14/9/21). (hamzah/hm14)