8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Bawa 3 Kg Sabu, Pasangan Suami Istri Disergap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Pasangan Suami Istri (Pasutri) diamankan personil Satres Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas tepatnya di depan pintu tol Amplas. Dari keduanya, 3 Kg narkotika jenis sabu-sabu turut diamankan.

Pasutri berinisial MD alias Koko dan PAI (33) warga Jalan Gunung Kelawas Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang itu diamankan berikut sepedamotor yang dikendarainya pada Sabtu (10/10/20) pekan lalu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi warga bahwa keduanya sering membawa narkoba.

Baca Juga: Bandar dan Pengedar 25 Butir Pil Ekstasi Dihukum 23 Tahun Penjara Plus Denda Rp30 Miliar

“Dari hasil informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan keduanya,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/10/20).

Ia menyebutkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka, petugas melakukan pengejaran.

“Begitu melihat kedua tersangka dengan ciri-ciri sesuai yang diinfomasikan, maka polisi terus menghadangnya pas di depan pintu tol Amplas,” ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus 15 Kg Sabu dan 60 Ribu Ekstasi, Seorang Ditembak Mati, 3 Terancam Penjara Seumur Hidup

Ronny menyebutkan, ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan tiga bungkus teh berisi sabu-sabu seberat 3 kilogram di dalam tas ras tersangka.

“Kepada petugas keduanya mengaku bahwa barang bukti tersebut mereka peroleh dari seorang pria berinisial YT (DPO),” ungkapnya.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti berupa 3 kilogram sabu serta satu unit sepedamotor dengan nomor polisi BK 6455 PUL, sudah diamankan di Polrestabes Medan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan YT yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Terhadap Pasutri tersebut disangkakan dengan Pasal  114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”ujarnya.(hendra/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles