12.3 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bawa 3 Goni Ganja, Sopir Angkot Menangis Haru Divonis Bebas

Medan, MISTAR.ID

Isak tangis mewarnai sidang perkara kasus ganja di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4/20). Suara tangisan itu terdengar dari terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora (24) yang diadili dalam dalam kasus 3 goni ganja. Ia diadili bersama Irwansyah alias Ir dalam kasus yang sama.

Tangis haru dari sopir angkutan kota (angkot) memecah suasana persidangan setelah majelis hakim memvonis bebas dirinya dan dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Melalui sidang virtual di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, terdakwa yang divonis bebas itu sebelumnya dituntut jaksa pidana penjara seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya di ruang sidang Cakra 5 menyatakan, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa Anwar Ketaren.SH

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja kering sebanyak 3 goni kata hakim tidak terbukti.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar membebaskan terdakwa Edy Ryanto alias Mora dari rumah tahanan Tanjung Gusta Medan.

Sementara terdakwa Irwansyah alias Ir, majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara seumur hidup alias putusan conform.

Terdakwa diyakini terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara terpisah jaksa Abdul Hakim Sorimuda membenarkan vonis bebas atas nama terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora tersebut.

“Kita melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya.

Abdul Hakim membenarkan ada perintah majelis hakim agar mengeluarkan terdakwa dari rutan. Bila tidak ada halangan, dirinya selaku penuntut umum akan mengeksekusi terdakwa keluar dari Rutan Tanjung Gusta.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Edy Ryanto alias Mora menyatakan tidak mengetahui kalau terdakwa Irwansyah yang menyetop angkot yang dikemudikannya membawa 3 goni daun ganja kering.

Terdakwa sempat menanyakan apa isi barang bawaan Irwansyah dan disebutkan pakaian bekas yang populer disebut, pakai Monza, yang akan dibawa dari Percut ke MMTC Jalan William Iskandar Medan.

Mengutip isi dakwaan jaksa, terdakwa Irwansyah alias Ir, Selasa (20/8/2019) sekira pukul 09.00 Wib memesan ganja kepada temannya bernama Erwin (DPO).

Terdakwa dijemput Erwin ke suatu kebun dan ditemukan sebanyak 3 goni yang didalamnya terdapat 70 bungkus berisi daun ganja kering.

Irwansyah kemudian menghubungi calon pembelinya dengan harga Rp1,5 juta per kg. Si calon pembeli kemudian menawarkan lokasi transaksi di depan RSU Haji Medan.

Terdakwa pun memberhentikan angkot yang dikemudikan terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora. Setelah cocok harga Rp150 ribu per kg, terdakwa Irwansyah mengikuti angkot dari belakang. Terdakwa Irwansyah lebih dulu dibekuk dan tidak lama kemudian terdakwa Mora menyusul dibekuk.*

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles