5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Bawa 10 Kg Sabu, Tiga Kurir Asal Aceh Utara Dituntut Penjara Seumur Hidup

Medan, MISTAR.ID

Tiga kurir sabu asal Kabupaten Aceh Utara dituntut masing-masing seumur hidup dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/6/21).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap menegaskan, ketiga terdakwa yakni, Zuriaman alias Man, Muhammad Taufik alias Taufik dan M Jafar alias Pon (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana, para terdakwa ditangkap saat membawa sabu di kawasan jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, pada 11 Oktober 2020.

Baca Juga:Bawa Sabu 1.000 Gram, Lansia Dihukum 15 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan perkara ini, Tim Ditres Narkoba Poldasu terpaksa harus mengejar pelaku sampai ke Aceh karena saat memasuki perbatasan, tepatnya di kawasan Besitang para pelaku berbalik arah atas perintah Raja Salman atau Tuan (berstatus DPO) selaku pemilik sabu.

Bahkan untuk mengelabui petugas, sabu seberat 10 Kg merk Chinese Pin Wei tersebut diangkut membawa becak barang.

Baca Juga:Pasca Calon Penumpang Batik Air Terdeteksi Bawa Sabu, Bandara Kualanamu Perketat Keamanan

Tetapi usaha tersebut sia-sia, dimana saksi Marisi Panggabean, Albert D Tarigan dan Andrian Eka Syahputra yang merupakan personil Ditres Narkoba Poldasu langsung menghentikan becak barang itu, dan mengamankan ketiga terdakwa bersama barang bukti.

Dalam pengakuan ketiganya, barang tersebut merupakan milik Raja Salman alias Tuan. Masih dalam tuntutan jaksa, ketiga terdakwa mengaku baru mendapat upah Rp2 juta dari total uang Rp10 juta yang dijanjikan bila barang tersebut sampai ke Medan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles