15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Madina

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menangkap tiga orang yang terkait dengan 5 hektar ladang ganja, di Pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam operasi penindakan yang dipimpin oleh Direktur 4 Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar pada Senin (7/12/20) kemarin ini, polisi menyita sekitar
17.500 batang pohon ganja.

Ladang ini diduga kuat dimiliki oleh Mukri (43). Dalam kegiatannya, Mukri dibantu oleh Abdul Rahman (38) dan Cakanan Rangkuti (29). Ketiganya kini dalam penahanan polisi.

Brigjen Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya. Ketiga tersangka ditangkap Jumat (4/12/20) di Desa Pardomuan Huta Tua Kec. Panyabungan Timur, Madina.

Baca juga: DPC PDI-P Dirikan Posko Banjir di Empat Kecamatan di Medan

“Setelah dilakukan pengembangan, Satres Markoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa pardomuan Huta Tua Kecamata Panyabungan Timur dan menemukan ladang ganja milik tersangka Mukri sebanyak 5 (lima) hektar dengan jarak tempuh dari Desa Huta Tua ke TKP selama 3,5 jam,” kata Brigjen Krisno melalui siaran persnya yang diterima Selasa (8/12/20).

Di lokasi ini, petugas menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang Pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm. Selanjutnya pada Senin (7/12/20) dilakukan pemusnahan barang bukti bersama dengan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, S.Ik, M.H, Bea cukai Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Madya Sibolga. (Iskandar/hm07).

Related Articles

Latest Articles