13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Bareskrim Polri Limpahkan 6 Tersangka 50 Kg Sabu ke Kejari Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas dan enam tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 Kg. Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata membenarkan bahwa Pidum Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.

Adapun keenam tersangka yang diserahkan yakni, Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar alias Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sedangkan, Khalif Raja saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan
terkait kasus narkotika.

Dalam pemaparannya, Bondan menegaskan, bahwa perkara ini bermula dari informasi peredaran narkotika yang dikendalikan Khalif Raja dari dalam Lapas Tanjunggusta Medan. Kemudian, Khalif memerintahkan kelimanya untuk mengambil dan mengantarkannya.

Baca Juga:Poldasu Ungkap 50 Kg Sabu dari Dua Kurir

Namun, pihak Tim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelimanya di kawasan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada pertengahan Desember 2020.

Keenam tersangka diancam pidana melanggar Pasal 114 (2) junto Pasal 132 (1) subsidair Pasal 112 (2) junto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka kelima tersangka dititipkan ke RTP Kepolisian Polrestabes Medan. “Selanjutnya pihak penuntut umum segera menyiapkan berkas dakwaan yang kemudian melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” beber Kasi Intel Kejari Medan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles