15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Barang Bukti 173 Perkara Dimusnahkan Kejari Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 173 perkara tindak pidana narkotika. Barang bukti sitaan itu dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (21/4/22).

Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Precisely mengatakan, barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja seberat 2.107,06 gram atau setara dengan 2 Kg lebih, sabu-sabu seberat 445,03 gram, pil esktasi 56,08 gram dan beberapa jenis lainnya, seperti handphone.

“Kami musnahkan beberapa barang bukti ganja, sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang telah disita oleh negara dari putusan dan berkekuatan hukum tetap periode Juni 2021 sampai April 2022,” Kata Jurist Precisely didampingi Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar di halaman parkiran Kejaksaan Siantar.

Baca Juga:Kasus Penganiayaan Steven Theodore Hingga Tewas, Kejari Siantar: Pelaku Dapat Menanggungjawabi Perbuatannya

Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara perjudian, pencurian dan perkara lainnya. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi diblender dengan dicampur bayclin lalu dibuang ke saluran air. Teruntuk ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang bukti ini sesuai tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan. Semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda,” ujarnya.

Lanjut Jurist Precisely kembali, dibakarnya sejumlah barang bukti hasil kejahatan seperti narkoba tersebut bertujuan agar Kota Pematangsiantar terbebas dari peredaran narkoba. “Narkoba merupakan musuh bersama yang memang harus kita musnahkan,” katanya.

Baca Juga:Kejari Siantar Masih Proses Pelaporan Mantan Plt Kadisdik Oleh Sejumlah Kepsek

Sementara itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengatakan, barang bukti yang dimusnakan ini sesuai dengan undang-undang. “Barang bukti yang dimusnakan hari ini merupakan kerjasama pihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk menjaga Kota Pematangsiantar bersih dari narkoba,” kata pria yang dimutasi sebagai Wadansat Brimob Polda Jambi tersebut.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles