5.6 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Bantu Ayah Jual Sabu, Warga Medan Divonis 7 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim memvonis Boy Sandi Adama Nasution selama 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/8/21). Putusan yang dibacakan Hendra Sutardodo juga membebankan terdakwa berupa denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini terdakwa turut membantu dan menjual sabu-sabu, terlebih lagi dari fakta persidangan bahwa terdakwa turut membantu bisnis yang dikelola oleh Dodi (DPO) yang merupakan orangtuanya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dari fakta sidang dan dalam dakwaan jaksa, bahwa Boy sudah mengetahui bahwa sabu merupakan bisnis dari keluarganya. Karena tidak hanya Dodi, namun juga melibatkan M Yusuf Nasution (berkas terpisah) yang merupakan adik dari orang tua terdakwa.

Baca Juga:Jual Sabu, Paman dan Ponakan Dituntut Masing-masing 9 Tahun Penjara

Sebagaimana dari kesaksian Personil Ditresnarkoba Poldasu, dalam kesaksiannya pada 14 Januari 2021, melakukan penyamaran sebagai pembeli. Tak perlu waktu lama mereka bertemu dengan terdakwa di depan gang di kawasan Jalan Balai Desa Pasar 12 Nomor 7 Kelurahan Timbang Deli Amplas Kota Medan.

Para pelaku menanyakan apakah Dodi ada di rumah, menjawab itu Boy mengatakan ada dan langsung mengantar kerumahnya. “Ayah ku ada di rumah bang,” ucap Boy yang ditirukan oleh para saksi yang langsung bertemu Dodi.

Singkat cerita, bertemulah antara polisi yang sedang menyamar dengan Dodi yang ditemani oleh Boy. Tidak merasa curiga Dodi meminta agar Boy memanggil pamannya M Yusuf. “Usuf, ini ada orang mau beli sabu harganya Rp630 ribu per gram. Dia mau ambil 20 gram,” ucap Dodi yang ditirukan saksi dari polisi.

Usuf yang juga tidak menaruh curiga, kemudian menghubungi Tedi Irawan Pane (berkas terpisah) memakai nomor telephone calon si pembeli agar menyediakan sabu.

Baca Juga:Jual Sabu, Dedek Diringkus Polisi dari Simpang Capucino Simalungun

Semula transaksi sempat batal dan curiga kepada si Pembeli khawatir kalau personil polisi yang menyamar. Sehingga transaksi tertunda, nah sekitar pukul 21.00 WIB, masih pada hari dan tanggal yang sama calon pembeli mendatangi rumah Dodi.

Kepada Dodi, calon pembeli mengatakan bahwa Tedi sudah setuju. Kemudian Dodi kembali menghubungi Usup sembari mengatakan orangnya setuju. Masih dalam persidangan pembacaan putusan Usuf mengatakan ada jatah untuk Dodi mendapat uang sebesar Rp200 per gramnya dan terdakwa mendapatkan Rp50 ribu.

Kemudian berangkatlah, Boy, Yusuf dan calon pembeli untuk bertemu Tedi. Sedangkan Dodi tidak ikut karena mengambil uang palet kayu. Di tengah jalan saat menuju ke tempat Tedi, Boy bersama Pamannya baru sadar bahwa pembeli adalah seorang polisi dan kemudian menangkap Tedi.

Baca Juga:Jadi Penghubung Jual Beli Sabu, Warga Tebing Tinggi Dituntut 9 Tahun Penjara

Namun saat petugas menanyakan kepada Tedi dari mana ia mendapatkan sabu, ia menjawab dari Fiqih, adiknya. Sementara saat balik untuk menangkap, Dodi sudah melarikan diri.

Usai pembacaan putusan, Penuntut Umum Hj Ermahyanti Tarigan menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Sedangkan terdakwa yang dihadirkan secara online via video call WhatsApp menyatakan hal yang sama dengan jaksa.(amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles