9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Banser Judi Togel Online Dibekuk Tim Jatanras Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tim unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil menangkap Dony Fitrah alias Iboy (43) warga Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, yang terduga bandar judi togel online.

Pengungkapan kasus judi online itu berawal dari informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim unit Jatanras dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Wilson Panjaitan, turun ke salah satu warung kopi di Jalan Silimakuta Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat.

Di warung kopi itu, tim Jatanras menemukan seorang pria yang mirip dengan ciri-ciri yang dinformasikan masyarakat. Saat itu, pria tersebut sedang melakukan perjudian togel jenis Hongkong.

Baca juga: Mainkan Sidney, Mantan Ketua DPRD Siantar Diciduk Polisi

Melihat hal itu, tim Jatanras langsung bergerak cepat menangkap pria yang belakangan diketahui bernama Dony Fitrah alias Iboy selaku pemilik warung kopi.

Saat diinterogasi, pria 43 tahun itu mengaku sedang melakukan perjudian jenis hongkong. Dari penangkapan itu, tim Jatanras mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop merk DELL, uang tunai sebesar Rp 266. 000, 1 buah buku Tafsir Mimpi 100 Triliyun, 2 lembar kertas berisi daftar nomor kekuar tebakan judi jenis Hongkong.

Bukan itu saja, barang bukti lainnya yang turut diamankan ada juga 11 potongan kertas kecil bertuliskan nomor tebakan judi hongkong dari pemasang, 1 buku tabungan Bank BNI dan 1 buku tabungan Bank Mandiri atas nama Dony Fitrah.

Baca juga: Poldasu Tangguhkan Penahanan Ayong, Tersangka Penculikan Ationg

Lalu 1 buah ATM BNI Platinum Debit, 1 1 buah ATM Bank Mandiri dan 3 buah Pulpen. Kepada tugas, pria itu mengaku melakukan perjudian jenis Hongkong yang berperan sebagai penulis sekaligus bandar.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satreskrim Polres Pematangsiantar. Ketika dikonfirmasi, Kanit Jatanras, Iptu Wilson Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut. Selasa (30/6/20) pagi.

“Tersangka kita amankan pada hari Senin (29/6/20) malam,” ungkap Wilson yang kemudian menjelaskan bagaimana tersangka menjalankan bisnis haramnya.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara ke 74, Polres Siantar-Simalungun Ziarah ke TMP

Tersangka, kata Wilson, mengaku menerima angka-angka tebakan judi hongkong dari para pembeli atau pemasang, lalu menuliskannya ke laptop miliknya.(Ferry/HM07)

Related Articles

Latest Articles