14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Banding ke PT Medan, Hukuman Mantan Supervisor BRI Kabanjahe Jadi 6 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang mengadili perkara korupsi fasilitas kredit sebesar Rp8,1 M di PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo memperberat hukuman salah seorang dari 2 terdakwanya.

Menelusuri SIPP PN Medan, pada Minggu (24/4/22) majelis hakim diketuai Linton Sirait didampingi anggota majelis John Pantas Lumbantobing dan Sazali dalam amar putusannya tanggal 7 April 2022, bukan hanya menerima permohonan banding JPU.

Tapi juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 24 Januari 2022. Terdakwa James Tarigan selaku mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk KCP Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca juga: Banding Ditolak, Polisi Pembunuh 2 Wanita Muda di Medan Tetap Dipidana Mati

James Tarigan sebaliknya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Sedangkan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanudin tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut. Terdakwa James Tarigan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dakwaan subsider JPU. Bukan dakwaan primer, sebagaimana yang dituntut JPU.

Hukuman terdakwa pun diperberat menjadi 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.  Sementara sebelumnya di pengadilan tingkat pertama majelis hakim diketuai Sulhanudin menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa lainnya berkas penuntutan terpisah, Yoan Putra, bawahan langsung James Tarigan majelis hakim serupa pada PT Medan dalam amar putusannya tanggal 4 April 2022 menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga: Hasil Banding, Pembunuh Bapak Kost di Medan Dihukum Mati

Yoan Putra divonis 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 5 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita oleh JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Sementara tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing selama 9 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan HT, Saksi Tak Berdaya Cairkan Dana karena Perintah Mantan Kakan Sandi Medan

Hanya kepada terdakwa Yoan Putra dibebankan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena penuntut umum menilai terdakwa yang menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara, dan bertentangan dalam pemberantasan korupsi. Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Perbankan dan mengakibatkan beberapa karyawan BRI Cabang Kabanjahe dipecat,” demikian Ingan Malem saat membacakan surat tuntutan kedua terdakwa. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles