9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bandar Narkoba Asal Aceh Diciduk di Sergai, 609 Gram Sabu Diamankan

Asahan, MISTAR.ID

Polisi menangkap seorang pria bandar narkoba berasal dari Aceh usai mengedarkan narkoba di Kabupaten Asahan. Sebanyak 609,3 gram sabu dan 75 butir pil ekstasi disita menjadi barang bukti.

Tersangka berinisial WP (40), ditangkap setelah mendapatkan pengembangan informasi atas tersangka AF (30), yang lebih dulu ditangkap. Polisi mengejar tersangka WP yang merupakan warga Paya Gayong, Kabupaten Aceh Utara ini hingga ke Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Tersangka ini kita tangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka AF yang lebih dulu ditangkap dan menyebutkan membeli narkoba dari si WP. Kami kemudian melakukan pelacakan keberadaan tersangka hingga ke Serdang Bedagai,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/21).

Baca Juga:UH Sang Bandar Narkoba Siantar yang Diamankan Polisi, Kediamannya Pernah Digeledah BNN dan Kodim

Keberadaan tersangka yang berpindah tempat kerap menyulitkan penangkapan hingga akhirnya pada Senin (22/11/21) lalu, dia terlacak keberadaannya di sebuah warung dan ditangkap saat sedang tertidur.

“Ditangkap lagi tidur di warung itu. Pada saat itu barang bukti ditemukan di kantong celana dia,” jelas Nasri.

Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah kontrakan tersangka. Di sana baru ditemukan barang bukti lainnya hingga narkoba berjenis sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi ditemukan.

Baca Juga:Tiga Bandar Narkoba Siantar Dibekuk BNN

Saat ditangkap, tersangka yang mengaku belum lama menjadi pengedar narkoba ini mengaku barang tersebut didapat dari rekannya di Kota Medan, dan hanya menjualnya untuk mendapatkan keuntungan guna kebutuhan hidup.

“Pengakuannya baru pertama kali melakukan ini. Bukan residivis,” jelas Nasri.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Asahan. Kasat Narkoba mengatakan WP akan dijerat dengan pasal pengedar. Yakni pasal 112 sub 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles