7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Bandar dan Pengedar 25 Butir Pil Ekstasi Dihukum 23 Tahun Penjara Plus Denda Rp30 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Terbukti memiliki 25 butir pil ekstasi, Husen Syukri dihukum selama 9 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/10/20), secara Virtual.

Tak hanya Husen, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara juga menghukum kedua pengedar Tri Utari dan M Amin selama 7 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Ketua Majelis Hakim Safril Batubara juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar denda.

Untuk Husen Syukri diwajibkan membayar Denda Rp10 miliar subsidair 3 bulan penjara, sedangkan M Amin dan Tri Utari diwajibkan membayar denda masing-masing Rp10 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Baca Juga:Bandar Sabu Masuk Jebakan ‘Batman’

Dalam pertimbangan ketiga terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

Pertimbangan yang memberatkan untuk Husen Syukri karena dia seorang residivis. Sebab sebelumnya dalam kasus narkoba pernah dihukum selama 9 tahun penjara. Sedangkan M Amin dan Tri Utari, yang memberatkannya karena perbuatan mereka yang melanggar aturan pemerintah karena hendak menjualnya.

Usai membacakan putusan, Penuntut Umum Chandra Naibaho menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut karena sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 10 tahun, serta mewajibkan ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga:Poldasu Ciduk Bandar Narkoba, 16.901 Butir Ekstasi dan 364 Gram Sabu Disita

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Arizal menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya Husen saat penangkapan tidak ada barang bukti.

Sebagaimana diketahui, Husen Syukri ditangkap berdasarkan keterangan BAP dari M Amin dan Tri Utari yang terlebih ditangkap oleh Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2020 lalu, dalam suatu operasi penyamaran di kawasan Jalan Mongosidi medan.

Dari pengakuan keduanya, 25 butir pil ekstasi merupakan milik Husen Syukri. Berdasarkan hal itu Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ia berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa pada 24 April 2020.(amsal/hm01)

Related Articles

Latest Articles