7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Bandar dan Kurir Sabu Diamankan Polisi di Perbaungan

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pelaku narkoba terdiri kurir dan bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, Minggu (6/3/22) lalu. “Kedua pelaku yang diamankan Ihsan (37) warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken (51) warga Jalan Garuda Gang, Pek Kong No 50 Desa Citaman Jernih, Perbaungan,” ucap Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kamis (10/3/22).

Dari tangan tersangka Ihsan, tim menemukan barang bukti satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram. Sementara dari tangan tersangka Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken, petugas juga menemukan barang bukti 2 helai plastik ukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram.

Selain barang bukti sabu, lanjut AKP Juriadi, juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan kecil kosong, 1 ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu buah pipet yang diruncingkan sebagai sekop dan uang Rp200 ribu dan satu buah botol minuman warna pink.

Baca juga: Bandar Sabu Asal Langkat Diciduk

“Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 40,42 gram sabu siap edar,” papar AKP Juriadi. Dia mengatakan
penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tepat penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Selanjutnya, setelah mengetahui TKP, tim langsung melakukan undercover untuk membeli diduga narkotika jenis sabu, ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika dan tim langsung melakukan penangkapan bernama Ihsan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan tersangka. Hasil pengakuan tersangka Ihsan, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken yang tinggal di Jalan Garuda Gang Pekong No 50 Desa Citaman Jernih.

Sambung Juriadi, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sudianto berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Hasil interogasi, pelaku Sudianto mengakui bahwa dirinya menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku. “Saat ini kedua pelaku bersama barangbukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,’pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (her/hm09)

Related Articles

Latest Articles