11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Bakar Rumah Warga di Jalan Jorlang Hataran Siantar, 6 Orang Pria Diancam 15 Tahun Penjara

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Polres Kota Pematangsiantar mengungkap kasus pembakaran rumah milik Abdul Khohar Lubis (67) di Jalan Jorlang Hataran Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar yang berlangsung pada, Sabtu (29/7/21).

Dalam pemaparannya, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kanit Jahtanras Ipda Moses Butar-Butar dan Kanit Ekonomi Aipda Bolon Situngkir mengatakan, bahwa penyidik Satreskrim telah menetapkan enam orang tersangka.

Adapun identitas keenam tersangka kasus pembakaran rumah korban Abdul Khohar seperti dikatakan Kapolres yakni, Lulus Akbar Harahap (30), Rony Paty Syahrani (43) dan Umar Harahap (33), ketiganya warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.

Kemudian, Muhammad Juanda Saragih (34), Muhammad Safii (27), Fauzi Aldino (34), ketiganya warga Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Pembayaran BST di Toba Terapkan Protokol Kesehatan

“Terungkapnya kasus pembakaran rumah yang didalangi Umar Harahap. Berawal,
Kamis (27/5/21) yang lalu, dimana tersangka Rony Paty Syahrani bersama dengan Muhammad Juanda Saragih, Lulus Akbar Harahap, Umar Harahap, Noni, Dinda, dan May berkumpul di Siantar Hotel di kamar Nomor 129.

Umar Harahap mengatakan supaya memukuli Bamby dengan menjanjikan uang senilai Rp5 juta,” ujar Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar.id, Kamis (29/7/21) sekira pukul 10.00 WIB.

Diterangkannya, adapun motif dari kasus pembakaran rumah tersebut berawal dari sakit hati, dimana Bamby yang merupakan menantu dari korban sering menuduhkan yang tidak-tidak terhadap para pelaku lewat pemberitaan.

“Menurut dari 12 orang saksi yang dimintai keterangan sehingga kasus ini bisa terungkap. Pelaku pembakaran rumah berjumlah 8 orang, 6 orang sudah diamankan. Sementara, 2 orang lagi yakni Eko, Iwan statusnya masih DPO Polres Pematangsiantar,” ujar Kapolres.

Baca Juga:Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pembakaran Rumah di Jalan Jorlang Hataran Siantar

Selain meringkus enam pelaku, Polres Siantar turut menyita barang bukti berupa, dua buah bingkai gorden, satu helai kain gorden yang terbakar, botol aqua, sepasang sandal warna biru, bingkai kaca, mobil Toyota Agya BK 1789 WR, sepeda motor Yamaha Vixion, selembar Screen Shot pesan WhatsApp milik Umar Harahap berisi nada ancaman kepada Bamby Lubis, dan barang bukti lainnya.

“Lima orang pelaku dijerat Pasal 187 junto Pasal 55, 56 KUHP. Sedangkan pelaku Umar Harahap dipersangkahkan Pasal 187 junto Pasal 55, 56, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tentang perbuatan pembakaran dan pengancaman,” jelas Kapolres terkait perbuatan para pelaku.

Kapolres kembali menerangkan, dalam perkara pembakaran rumah tersebut, korban dengan para pelaku sudah melakukan perdamaian. Namun demikian, dalam kasus pembakaran ini semata-mata tidak bisa langsung dihentikan, dimana masih ada dua orang pelakunya belum tertangkap dan masih buron.

“Boleh-boleh saja berdamai. Tapi kasus ini bukan delik aduan dan semata-mata bisa dicabut, walaupun sudah membuat surat permohonan pencabutan pelaporan,” jelasnya.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles