13.9 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ayong, Otak Pelaku Penculikan Ationg Akhirnya Diringkus Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Personil Subdit III/Jahtanras Polda Sumut akhirnya meringkus Susanto Aliasi Ayong (40), otak pelaku penculikan terhadap Sjamsul Bahari alias Ationg warga Komplek Jemadi Jalan Jemadi Medan, Minggu (26/4/20).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang berdomisili di Jalan Mawar 2 Lingkungan 1, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

“Tersangka kita amankan di sebuah kedai kopi, Jalan Titi Pahlawan Simpang Kantor, Labuhan Deli. Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Taryono, Selasa (28/4/20).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi No: LP/45/I/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 10 Januari 2020.

Laporan itu dibuat oleh Fenny Laurus Chen, yang tak lain istri korban Sjamsul Bahari alias Ationg. Tersangka dijerat Pasal 333 ayat 1 (1) Junto Pasal 170, Junto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

Menurut Taryono, sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan proses penyidikan. Sebab, pelaku penculikan itu dilaporkan lebih dari satu orang.

“Kasusnya masih terus kita kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Sesuai laporan korban, pelakunya lebih satu orang,” tegas Taryono.

Sementara itu, istri korban, Fenny Laurus Chen, peristiwa penculikan suaminya terjadi pada 9 Januari 2020. Saat itu korban baru saja selesai makan di Restoran Selecta Jalan Listrik Medan.

“Begitu keluar dari lift, korban dicegat dan dibawa oleh 4 orang pria berbadan tegap,” kata Fenny didampingi kuasa hukumnya, Amrizal dan Ardiansyah Hasibuan.

Dia menyebut, Sjamsul Bahri alias Ationg dibawa paksa masuk ke dalam mobil innova dan mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) dan dompet.

“Pas di dalam mobil korban melihat ada yang dikenalnya yaitu Susanto Ang alias Ayong, warga Jalan Rawo Kota Tanjung Balai. Kemudian suami klien kita dibawa keliling hingga sampai Pasar 7 Marelan,” sebutnya.

Saat di mobil, lanjutnya, Ationg melihat dan mendengar Ayong bertelepon dengan seorang dengan sebutan haji.

“Ationg disiksa di mobil dengan cara disuruh jongkok dengan kedua lutut mengepit 2 batu bata. Apabila batu itu jatuh, korban ditendang. Perlakuan ini sangat tidak manusiawi,” ujarnya.

Anehnya, Ationg dibawa ke Mapolsek Kota Tanjungbalai Selatan. “Di sana korban mendapatkan intimidasi oleh dua orang penyidik yang menyatakan kalau korban disuruh membayar hutang Rp100 juta agar dilepas,” aku dia.

Di ruang penyidik ini, korban kembali mendapatkan penganiayaan oleh dua penyidik berpakaian preman itu.

“Karena suami klien kami tidak ada uang terus dipukul. Bukan hanya itu, seorang pria H Latif ikut memukuli. Korban terus diintimidasi untuk membayar utang kepada Ayong sebesar Rp645 juta,” sebut dia.

Mendapatkan informasi kalau suaminya sedang terancam, Feny mendatangi Mapoldasu untuk membuat pengaduan dengan No. STTP/45/2020/Sumut/SPKT II/Poldasu.

Penulis: Saut Hutasoit
Editor : Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles