9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ayah Cabuli Anak Kandung, Ini Penjelasan Kapolres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K. menggelar konferensi pers terkait pencabulan terhadap seorang anak perempuan, berumur 12 tahun, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, yang terjadi di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

Dalam Konferensi pers yang digelar di Mapolres Simalungun, Pematangraya, Senin (9/11/20), AKBP Agus Waluyo menjelaskan, bahwa pelaku berinisial JBE, akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d, atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e, kemudian Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2, atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara” ucap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.

Kapolres Simalungun juga menambahkan, jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan 1/3 hukuman dan denda sebesar 5 Miliar.

Baca juga: Ketua Fraksi Perindo Minta Bawaslu Telusuri Keterlibatan ASN Dalam Pilkada Simalungun

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan, bahwa korban telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak 2 kali, hal tersebut terungkap dari kesaksian ataupun keterangan dari korban dan keterangan saksi-saksi.

Kapolres juga menerangkan, saat menjalankan aksinya, pelaku melakukannya di ruang tamu rumah mereka, dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban ataupun orang lain.

“Sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan korban diancam oleh pelaku jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain” ucap AKBP Agus Waluyo

Baca juga: PP Simalungun Terima Banyak Pengaduan Soal Pelanggaran Pilkada yang Dilakukan ASN

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengatakan, bahwa pihaknya beserta pihak terkait lainnya, akan berusaha melakukan pendekatan terhadap korban, untuk memulihkan ataupun menguatkan psikologis dari anak atau korban tersebut.(roland/hm07)

Related Articles

Latest Articles