5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Atik Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 7,74 Gram

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan NH alias Atik (45) warga Dusun Gelam I, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia diamankan Polisi terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 7,74 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubagg Humas Iptu Agus Arianto, Kamis (18/11/21) mengatakan, ibu rumah tangga itu diamakan dari dalam rumahnya, Sabtu (13/11/21) sekitar pukul 13.30 WIB.

Masih kata Iptu Agus, setelah rumah Atik digeledah polisi ditemukan barang bukti (Barbut), berupa 3 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 8,50 gram dan berat bersih 7,74 gram, 1 buah kotak bekas obat Captopril, yang diakui Atik miliknya.

Selanjutnya petugas membawa Atik dan semua Barbut yang ditemukan ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya, kata Iptu Agus, tersangka Atik dijerat ancaman Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles