12.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Astaga! 4 Anak Tega Gugat Ayah Kandung Gara-gara Jual Tanah di Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Kisah diluar nalar akal sehat terjadi di Kabupaten Batu Bara. Pasalnya, empat anak tega menggugat ayah kandung mereka sendiri ke jalur hukum.

Kepala Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Matsyah kepada wartawan, Kamis (26/11/2020) menjelaskan, Mislan bin Mhd Said (60) warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, diadukan empat anaknya hanya karena sang ayah menjual tanah miliknya sendiri.

Keempat anak tersebut masing-masing, Siti Khadijah Asmi bersama tiga adiknya, Fitria Asmy, Hafizah Asmy dan Mhd As’ari Asmy. Mereka menggugat ayah kandungnya karena menjual tanah seluas 1006 meter persegi yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah.

Baca Juga:LBH Humaniora Gugat Wali Kota Medan ke Pengadilan

Selain menggugat sang ayah, keempat anak tersebut juga menggugat Matsyah selaku Kepala Desa. Mereka juga menggugat Evi Suryani selaku pembeli tanah milik Mislan.

Sidang gugatan anak kandung Mislan digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (26/11/20).

Tanpa didampingi kuasa hukum, Mislan hanya bisa tertunduk lesu saat menunggu panggilan sidang.

Kepada wartawan Mislan menjelaskan, dirinya hanya bisa pasrah menerima gugatan anak kandungnya. “Kalau saya salah, saya terima,” ucapnya dengan suara lirih.

Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan Tunda Pilkada Medan Batal Digelar, ini Pemicunya!

Diungkapkan Matsyah, jual-beli yang dilakukan sah. Mislan dan istrinya, juga anak kandungnya, Siti Khadijah Asmi datang ke rumah Evi Suryani meminta untuk agar membayar tanah dan rumahnya seluas 1.006 meter persegi yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah.

Pada saat mediasi di kantor desa, tertuang di notulen rapat, dihadiri oleh Mislan, Siti Khadijah, Mhd As’ari Asmi.

“Kepada keempat anak kandung Pak Mislan, segeralah bertobat. Kasihan ayahnya yang sudah tua, harus mengikuti sidang di pengadilan, ” pinta Matsyah.

Sidang perkara perdata No.85 tersebut, dipimpin Hakim Ketua, Nelson Angkat SH, menunda mediasi sampai tanggal yang telah ditentukan. (ebson/hm01)

Related Articles

Latest Articles