18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Anto Tayib Meringkuk di Bui Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 12,24 Gram Sabu

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi membekuk SY alias Anto Tayib (45) warga Jalan Gunung Sorik Merapi Lk III, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Pria itu diamankan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 12,24 gram.

Kasatres Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (27/10/21) melalui WhatsApp mengatakan, Anto Tayib ditangkap pada Minggu (24/10/21) sekitar pukul 00.30 WIB dari kediamannya.

Anto diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap JH alias Panjul yang merupakan mata rantai peredaran dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Tebing Tinggi. Pengakuan Anto dalam pemeriksaan, sabu itu dijual dua paket kepada Panjul.

Baca Juga: Panjul Diamankan Polres Tebing Tinggi Terkait Kasus Sabu 

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita 1 unit HP merk Oppo warna biru beserta 4 buah plastik klip transparan kosong.

Kini Anto Tayib beserta barang bukti diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

Anto Tayib dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles