8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Aniaya Pemilik Warung, Pencuri Rokok Ditangkap Polsek Patumbak

Medan, MISTAR.ID

Polsek Patumbak meringkus pelaku pencuri rokok yang tega menganiaya pemilik warung, di Jalan Garu VI Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6/22).

Aksi pelaku, Nuel (22) warga Jalan Bajak V Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas, ditangkap saat petugas Polsek Patumbak sedang melakukan patroli.

“Saat melaksanakan mobile, kita mendapat informasi terjadi pencurian kekerasan sehingga langsung mendatangi TKP dan menangkap tersangka,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan, Kamis (9/6/22).

Baca Juga:Polsek Medan Timur Tangkap Pencuri Spesialis Kos-kosan

Dijelaskannya, sebelum tertangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri setelah memukuli wajah korban yang memeganginya.

“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli pelaku dan dia berteriak, kemudian korban teriak rampok. Ketika itu, pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Faidir.

Pelarian tersangka yang sempat melompati pagar rumah warga itu terhenti setelah disergap petugas. Dari tersangka ditemukan barang bukti 2 bungkus rokok hasil curian, dan 2 kunci ring pas.

Baca Juga:Oknum Polisi Kembalikan Uang Korban Pencurian di Deli Serdang

Faidir menyebut, pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) itu terjadi setelah tersangka masuk ke warung korban UAS (41). Saat itu korban sedang ke dalam rumah dan warungnya terbuka tidak ada yang menjaga.

“Tapi korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang, mengambil rokok di warung tersebut dan langsung melarikan diri,” sebut Faidir.

Perbuatan tersangka diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles