11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Aniaya Maling Hingga Tewas, Supir Truk Ditangkap Polres Belawan

Belawan, MISTAR.ID

Diduga kuat menganiaya hingga korbannya tewas, seorang supir truk terancam dihukum penjara selama 5 tahun. Hal itu dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal RH Simatupang saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (21/10/21) malam, memaparkan penganiyaan yang dilakukan supir truk berinisial DI (40).

Peristiwa itu bermula, saat DI melihat terpal penutup truk yang sedang parkir di depan komplek Gudang Bahari Jalan KL Yos Sudarso, bergerak–gerak.

Karena curiga, DI langsung mengambil balok kayu yang berada di lokasi dan memukulkannya ke arah terpal yang bergerak. “Setelah tersangka memukulkan balok kayu ke arah terpal yang bergerak sebanyak 6 kali, lalu dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri,” ungkap AKBP Faisal RH Simatupang.

Baca Juga:Pedagang Dianiaya Dijadikan Tersangka, Kapoldasu: Kedepankan Restorative Justice

Kemudian, ungkap AKBP Faisal RH Simatupang lagi, karena terpal masih bergerak, tersangka kembali memukulkan terpal yang bergerak itu sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, dan selanjutnya tersangka turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka.

“Setelah itu warga datang menghampiri tersangka dan mengecek. Ternyata, di bawah truk ditemui korban atas nama Roni Alfarizi sudah tidak bergerak,” terang Kapolres. Melihat itu, warga membawa korban ke RS Delima Martubung. “Dua jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia,” sebutnya lagi.

Walaupun kejadian itu dikarenakan tersangka menduga sedang terjadi pencurian, Kapolres AKBP Faisal RH Simatupang menjelaskan, seharusnya setelah satu orang melompat keluar dari truk, tersangka menghentikan pemukulan itu dan melihat apa yang ada di dalam.

Baca Juga:Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Dicopot, Buntut Kasus Pedagang Dianiaya Dijadikan Tersangka

Namun, tutur Kapolres AKBP Faisal RH Simatupang, tersangka tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya korban Roni Alfarizi tidak berdaya dan meninggal dunia di rumah sakit.

“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut. Sedangkan tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas AKBP Faisal RH Simatupang didampingi Kabag Ops Kompol Mustafa Nasutin, Kasat Reskrim AKP I Kadek, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles