9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Aniaya Istri, Oknum Pejabat BPN Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Akibat menganiaya istri, oknum Pejabat BPN Sumut Hadjral Aswad Bauty dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara, dengan perintah segera ditahan dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/10/21).

Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan primair.

Di hadapan ketua majelis hakim Abdul Kadir, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga, yakni Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan istrinya.

Masih dalam tuntutan jaksa, perkara ini bermula pada 17 Mei 2021 lalu, di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Mega Komplek Griya Mega Asri Blok C No4 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dimana terdakwa melihat adanya sejumlah transaksi pinjaman online (Pinjol).

Baca Juga:Jonathan Frizzy Dipolisikan Istri Kasus KDRT

Saat itu, terdakwa menanyakan Cindy untuk apa pinjol, namun saat itu korban hanya diam kemudian terdakwa menampar pipi kanan dan kiri korban secara berulang.

Lalu terdakwa meminta korban untuk membuat pernyataan cerai secara baik-baik, namun korban juga diam sehingga terdakwa menendang mengenai ke arah kaki kiri korban.

Karena tidak tahan dengan kekerasan fisik, akhirnya Cindy bersama Rukmanto dan istrinya melaporkan Hadjral Aswad Bauty ke Polsek Sunggal dengan Nomor: LP/183/V/2021/SPKT Polsek Sunggal.

Baca Juga:Kasus KDRT, Nindy Ayunda Bantah Selingkuh

Dimana, dari hasil visum di Rs Bina Kasih dr Indrawati memang ada bukti kekerasan fisik yang dialami korban. Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim Abdul Kadir menunda persidangan untuk dua pekan ke depan dengan agenda pledoi.

Dalam persidangan sebelumnya, Cindy saat memberikan kesaksian bahwa pinjol untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan hidup, Hadjral hanya memberikan uang Rp500 ribu per bulan sehingga korban terpaksa melakukan pinjol.

Ia pun menegaskan, bahwa pembayaran Pinjol tersebut bukan Hadjral yang membayar akan tetapi dirinya (korban).

Baca Juga:Dituding Lakukan KDRT, Adly Fairuz Laporkan Mertua Ke Polisi

“Selama 10 tahun menikah dan punya anak empat tidak ada kebahagian. Jadi sudah tidak tahan lagi hingga akhirnya saya melaporkan kepada pihak kepolisian atas kekerasan fisik yang saya alami,” ujar Cindy.

Bahkan, di hadapan majelis hakim, Cindy menyatakan bahwa ia menikah dengan terdakwa dalam status duda. Ternyata, setelah perjalanan pernikahan diketahui bahwa perceraian pada istri pertama juga dalam kasus KDRT.

“Saat saya melapor, malam itu juga pihak Polsek Sunggal langsung menangkap terdakwa, namun keesokan hari Hadjral ditangguhkan atas jaminan Kepala BPN Langkat Fachrul Husin Nasution,” ujar korban.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles