10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Angga, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Teman di Siantar Terancam Penjara 4 Tahun

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya menahan Angga (26) dan menempatkannya di dalam sel tahanan usai melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Satria FU, milik Dani (30) yang tak lain adalah temannya sendiri, Senin (25/10/21).

Pria yang menetap di Jalan Rakkuta Sembiring tepatnya di Lorong Baja Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar itu, ditahan pihak kepolisian setelah pemilik sepeda motor bernama Dani membuat laporan ke Polres Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku penggelapan sepeda motor Satria FU sudah dilakukan penahanan terhitung sejak hari ini.

Baca Juga:Gelapkan Sepeda Motor Milik Teman, Warga Siantar Nyaris Diamuk Massa

“Untuk berkas perkaranya akan dilengkapi lagi, dan akan digelar perkara,” ujar Kasat Reskrim singkat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/21) siang.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar Ipda Moses Butar Butar kepada wartawan mengatakan, ditahannya Angga karena melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Satria FU, dengan modus pura-pura meminjam dan lalu menjualnya.

“Uda, uda ditahan. Tapi pencurian ya, itu sepeda motornya dipinjam tapi nggak dipulangkan. Jadi pelaku dipersangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjaranya selama 4 tahun,” ujar Kanit Jatanras.

Baca Juga:Gelapkan Sepedamotor Teman, Warga Medan Diamankan Polsek Dolok Merawan

Sebelumnya diberitakan, Angga nyaris diamuk massa setelah ditangkap oleh Dani pemilik sepeda motor yang digelapkannya.

“Sudah hampir dua bulan, kejadian sepeda motor ku digelapkannya Bang. Dulu kami sama minum Cafe Tanjung Pinggir, kemarin itu dipinjamnya sepeda motor ku. Rupanya dia enggak balik-balik. Sempat dia kami cari-cari, tapi gak ketemu,” ujar Dani, Minggu (24/10/21) sore.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles