9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Aneh! Penabrak Minta Uang Damai Rp300 Juta kepada Korban di Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Benar-benar aneh. Seorang ASN, pelaku penabrakan satu unit Pajero yang menyebabkan dua korban mengalami luka-luka melalui kuasa hukumnya minta uang perdamaian sebesar Rp300 juta kepada keluarga korban.

Demikian disampaikan Hasiholan Sianturi (64) didampingi istrinya Samsiah Solin, orang tua korban Chacha Teresia (23) dan Levia (20) kepada wartawan di kediamannya di Jalan Sitelu Nempu Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Kamis (29/9/22).

Keluarga korban mengaku bingung atas tindakan pelaku. Sementara mereka sebagai korban tidak banyak menuntut dan sepakat berdamai.

Baca Juga:Mobil Masuk Jurang Sedalam 100 Meter di Sipoholon Taput, 4 Orang Tewas

“Kalau seperti ini masalahnya kami merasa jadi korban pemerasan dengan alasan syarat perdamain ganti rugi sebesar 300 juta. Itu diutarakan pelaku melalui kuasa hukumnya,” kata Hasiholan.

Diterangkan Hasiholan, kejadian itu terjadi pada 3 Mei 2022 lalu. Awalnya, pelaku inisial RP sedang mengemudikan Toyota Avanza. Belakangan wanita itu diketahui sebagai ASN yang bekerja di Pemkab Dairi. Diduga karena kurang mahir dalam mengemudikan mobil, pelaku tiba-tiba menabrak kedua korban yakni Chacha Teresia dan Levia, yang sedang menyusun barang ke bagasi mobil yang sedang parkir di depan rumah mereka di Jalan Sitelu Nempu Sidikalang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kesakitan di bagian kaki. Sementara Hasiholan Sianturi, ayah korban merupakan penyandang disabilitas sehingga tidak bisa berbuat banyak. Saat itu, keluarga korban hendak pergi jalan-jalan berhubung hari itu merupakan libur lebaran kedua.

Pagi itu sekira pukul 08.00 WIB, di bahu jalan berjarak kurang lebih 2 meter dari badan jalan, mobil Pajero milik keluarga korban sedang parkir. Oleh kedua korban menyusun barang ke bagasi mobil. Tiba-tiba mobil Avanza yang dikemudikan pelaku datang dari Jalan Sisingamangaraja sedang belok kiri arah Jalan Sitelu Nempu.

Diduga kurang mahir bawa mobil, pelaku langsung belok kiri terus keluar badan jalan aspal hingga menabrak kedua korban hingga terjepit dan mengalami luka serius.

Baca Juga:Mobil Masuk Jurang Sedalam 100 Meter di Sipoholon Taput, 4 Orang Tewas

Saat kejadian, kedua korban langsung berteriak histeris karena kesakitan dan kondisi masih terjepit. Sementara ibu korban Samsiah Solin yang sedang berada dalam rumah langsung berlari dan berupaya menarik kedua anaknya yang sedang terjepit dan kesakitan. Sementara pelaku sempat mundur lalu kembali maju dan menabrak belakang pajero hingga patah.

Sebagai pertolongan pertama, Samsiah Solin langsung membawa korban ke dalam rumah. Namun, ia sempat terbawa emosi dan langsung menghampiri pelaku yang sudah berada di dalam Toko Apotek yang berada persis disiku persimpangan Jalan Sisingamangaraja. Samsiah dengan kondisi marah langsung menjambak rambut pelaku.

Sementara Hasiholan Sianturi, penyandang disabilitas dan kursi rodanya sudah berada dalam mobil langsung menghubungi polisi lalu lintas dan kedua mobil itu diamankan polisi ke Makopolres Dairi.

Atas kejadian itu, Hasiholan Sianturi mengaku mobilnya mengalami kerusakan. Sementara kedua anak gadisnya mengalami luka serius pada lutut kaki hingga terjadi pembengkakan lutut dan berobat ke RS Siloam Jakarta.

Baca Juga:Warga Samosir Ditabrak Mobil Mini Bus di Dairi, 2 Tewas 1 Kritis

Buntut kejadian itu, pelaku membuat laporan polisi atas pengeroyokan yang dilakukan Samsiah Solin. Masalah ini pun sampai ke polisi dan keduanya saling melapor. Tidak ingin masalah berlarut-larut, pihak kepolisian menyarankan kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan.

Melalui mediasi yang dilakukan polisi terutama yang dimediatori para pejabat utama Polres Dairi, kedua belah pihak sudah sempat menemui titik terang untuk sepakat berdamai dengan saling mengunjungi dan saling meminta maaf.

Oleh Hasiholan Sianturi menyambut baik dan ia bersedia membayar biaya perbaikan mobil pelaku karena masih dianggap saudara. Namun kesepakatan perdamaian itu tiba-tiba berubah dan kembali dipending, karena menurut Hasiholan ganti rugi materi syarat perdamaian dinilai sangat jauh di atas nilai kewajaran. Yaitu pihak keluarga pelaku melalui kuasa hukumnya meminta syarat perdamaian atas kasus penjambakan sebesar Rp300 juta.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismato J Purba didampingi Kasat Lantas AKP Herliandri dan Kanit Gakhum Lakalantas Bripka Poltak Aritonang kepada wartawan membenarkan kejadian itu dan kedua belah pihak sudah saling melapor. Pihak kepolisian tetap menerima laporan keduanya. Namun polisi menyarankan kedua belah pihak berdamai.

“Sebagai langkah pertama, polisi selalu mengedepankan asas hukum Restorative Justice sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) walau proses hukum tetap berjalan,” sebut Kasat Reskrim AKP Rismato J Purba.

Baca Juga:Tabrak Truk, Dua Mahasiswa Asal Medan Tewas di Dairi

Sementara Kasat Lantas AKP Herliandri dan Kanit Gakhum Lakalantas Bripka Poltak Aritonang memaparkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga masih kurang mahir dalam mengemudikan mobil. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Atas kejadian ini, pelaku RP sudah ditetapkan jadi tersangka tetapi tidak ditahan. Namun, oleh pelaku dinilai tidak puas dengan hasil penyelidikan olah TKP. Pelaku bahkan sempat mem-praperadilkan Polres Dairi dan laporan praperadilan tersebut sempat dicabut, namun kembali di praperadilkan dan kini sedang diajukan kembali.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim AKP Rismato J Purba juga selaku kuasa hukum Polres Dairi dalam praperadilan menegaskan, pihaknya tidak mengambil pusing masalah itu.

Baca Juga:Sepeda Motor Kontra Ambulans, Warga Sergai Tewas di Dairi

“Silakan saja, itu haknya. Hasilnya nanti di pengadilan. Namun kita perlu tegaskan bahwa polisi bekerja kredibilitas dan akuntabel dalam melakukan penyelidikan. Pada dasarnya, mediasi di Kepolisian tidak dikenal dalam ketentuan undang-undang mengenai sistem peradilan pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) juga tidak diatur mengenai mediasi oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, kita dapat melihat mengenai mediasi oleh polisi dalam tataran di bawah undang-undang, yaitu dalam Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR) sesuai Surat Kapolri nomor 8 tahun 2009,” jelas AKP Rismanto J Purba.

Sementara pelaku dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya mengenai masalah ini belum memberikan keterangan apapun kepada wartawan meski pesan sudah terkirim. Demikian juga kuasa hukum pelaku, meski sudah berulang kali dihubungi baik itu pesan singkat, hingga berita ini diturunkan belum ada memberikan jawaban.(manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles