8.2 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ancam dan Peras Warga Pakai Sajam, Pemuda Tanjung Beringin Sergai Diciduk

Sergai, MISTAR.ID

Polsek Tanjung Beringin menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dan kekerasan dengan menggunakan sebilah pisau. Tersangka Burhanuddin Rangkuti alias Sibur (41), warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku diamankan dari sebuah gubuk di kebun sawit di Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Rabu (15/6/22) sekitar pukul 11.15 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kasi Humas Iptu H Sagala kepada wartawan mengatakan sebelumnya korban Roni Muktar Simanjuntak (26), melaporkan pelaku ke Polsek Tanjung Beringin sesuai laporan dengan nomor: LP/B/31/VI/2022/SPKT/Sek Tanjung Beringin/Res Sergai/Polda Sumut tanggal 13 Juni 2022.

Baca Juga:Pelaku Pengancaman Warga dengan Parang Ditangkap

Sagala menyebutkan, korban yang menetap di Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Sergai, sesuai laporannya, diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Peristiwa itu terjadi Senin (13/6/22) sekira pukul 13.30 WIB, di Toko Samsudin Amer alias Ucok di Dusun II, Desa Nagur, Tanjung Beringin.

“Pada saat itu korban dan temannya Agus Suprianto sedang mengikat karton yang hendak dibeli di Toko Samsudin Amer, lalu datang pelaku mengatakan, apa maksud kalian nggak bayar berani masuk sini. Korban minta pelaku untuk tidak marah kepadanya karena nggak tahu apa-apa. Kalau mau minta uang sama toke karena aku orang kerja,” ujar Sagala menirukan ucapan korban kepada pelaku saat itu.

Selanjutnya pelaku langsung marah dengan jawaban korban sambil mendorong tubuh korban. Pelaku juga langsung memaki-maki korban.

Baca Juga:Bripka P yang Peras Pengendara di Medan Diancam 9 Tahun Penjara

“Kemudian terjadi dorong-dorongan antara korban dengan pelaku. Lalu saat itu juga pelaku mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 cm yang diambil dari pinggangnya lalu hendak mengejar korban untuk menikamnya,” tutur Sagala.

Melihat itu, Samsudin Amer datang melerai dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah berusaha menghindar, pelaku kemudian meninggalkan lokasi (TKP). Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Sesampainya di TKP, Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin langsung mengamankan tersangka yang sedang tidur di sebuah gubuk di kebun sawit. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan barang bukti sebilah pisau dengan panjang sekira 30 cm yang terletak di sebelah badannya,” ungkap Sagala. (her/hm14)

Related Articles

Latest Articles