6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Ancam Bunuh Orang, Warga Jalan Ade Irma Akhirnya Dijerat Pasal 335 KUHP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mengancam bunuh orang dengan menggunakan pisau, Finus warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Mesjid Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, akan dijerat pasal 335 KUHP. Akibatnya, pria 38 tahun itu terancam dipidana penjara paling lama satu tahun.

Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi Mistar, pada Jumat (16/10/20).

“Meski ancaman hukuman maksimalnya satu tahun penjara, terduga pelaku ditahan karena pasal 335 KUHP itu adalah pasal pengeculian. Sama halnya dengan pasal 480, tersangkanya dapat dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Berita sebelumnya, Finus diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor: 433/VIII/2020/SU/STR dengan pelapor atas nama Randyanto (25) warga Jalan Singamangaraja Kecamatan Siantar Utara.

Baca juga: Aksi Damai Gerilyawan, 19 Diduga Penyusup Diamankan Polres Siantar

Pria warga Jalan Ade Irma Gang Mesjid itu dilaporkan pelapor pada bulan Agustus 2020, dan diamankan dari Jalan Melanton Siregar Gang Pede Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, pada Selasa (13/10/20) sore.

“Artinya, terlapor kita amankan sekitar dua bulan kemudian setelah dilaporkan pelapor atas kasus pengancaman dengan menggunakan pisau,” ujar Edi yang kemudian menceritakan kronologis kejadian pengancaman yang dilaporkan Randyanto.

“Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 sekira pukul 20.25 WIB, pelapor mendapat pesan melalui whatsApp dari temannya yang bernama Tama, yang hendak meminjam uang sebesar Rp50 ribu. Lalu pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020 sekira pukul 00.05 wib, pelapor menemui Tama,” tutur Edi.

Setelah sampai di Jalan Ade Irma tepatnya di depan Gang Tobing, kata Edi, pelapor bertemu dengan Tama, dan secara tiba-tiba datang dari arah belakang mobil pelapor, tiga unit sepeda motor dan langsung menghadang mobil pelapor tersebut.

Baca juga: Rosmayana Pimpin PGRI Siantar 2020-2025

Saat itu terlapor yang berinisial F, sebut Edi, mengambil kunci mobil pelapor tetapi tidak berhasil, kemudian terlapor menyuruh pelapor untuk meminggirkan mobil dan memerintahkan pelapor untuk turun dari mobil.

Setelah pelapor turun dari mobil terlapor langsung menyuruh pelapor untuk menandatangani dua lembar kertas kosong, yang berisikan materai 6000 (enam ribu rupiah) dan tiga kuitansi, karena pelapor tidak mau menandatangani, terlapor langsung mengambil pisau dari rumahnya.

Pisau yang diambil terlapor langsung ditodongkan kepada pelapor sambil mengatakan, KAU TANDATANGANI INI KALAU TIDAK KU BUNUH KAU. Beruntung ada seorang warga Jalan Mojopahit Complek Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara datang untuk melerai.

“Sekitar pukul 03.00 wib, abang pelapor datang, namun secara bersamaan terlapor pergi. Atas kejadian itu pelapor membuat laporan pengaduan agar si terlapor dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Atas kejadian itu terlapor akan dikenai pasal pengancaman,” tutupnya.

Baca juga: Penerima Bansos Siantar: Capeklah Lihat Gituan, Semua Bicara Oniluslow!

Mengenai kronologis diamankannya terlapor, kata Edi, itu berawal dari adanya informasi yang diterima tim Operasional (Opsnal) Satreskrim, pada Selasa (13/10/20) sekira pukul 15.00 wib, bahwa terlapor berada di Jalan Melanton Siregar Gang Pede.

Mendapat imformasi itu, kata Edi, tim Opsnal langsung bergerak menuju ke lokasi yang diinfokan. Sekira pukul 15.30 wib, tim Opsnal berhasil mengamankan terlapor dan mencari pisau terlapor yang disimpan di rumahnya, pada saat melakukan pengancaman (Ferry/hm07).

Related Articles

Latest Articles