6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ancam Bunuh Kakek 73 Tahun dengan Parang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Medan, MISTAR.ID

Heri Triandi (42) warga Jalan Menteng VII Gang Patriot, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap petugas Polsek Medan Area karena melakukan pengancaman dengan parang terhadap kakek berusia 73 tahun di sekitar tempat tinggalnya, Selasa (17/5/22) sore.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban Umar Sidik (73) sedang memberikan kue kepada cucunya di Jalan Menteng VII.

“Entah apa penyebabnya, sambil membawa parang pelaku mendatangi korban,” ujarnya, Minggu (29/5/22).

Baca juga: Polres Simalungun Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Saribudolok

Saat mendatangi korban, pelaku mengeluarkan kalimat hendak membunuh. Sejurus kemudian, pelaku mengayunkan parang ke perut korban. Beruntung korban berhasil mengelak dan memegang kedua tangan pelaku seraya meminta pelaku agar melepaskan parang tersebut.

“Setelah parang pelaku berhasil dikuasainya, korban langsung pergi ke rumah Kepling dan melaporkan kejadian itu,” katanya.

Petugas yang mendapatkan laporan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Dengan barang bukti parang, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses lanjut.

“Pelaku diancam dengan tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun,” tegasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles