5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Anak Bupati Labusel Diperiksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Medan, MISTAR.ID
Anak Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Edimin, berinisial DKS, yang merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik, menjalani pemeriksaan di Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrim umum Polda Sumut, Rabu (19/1/22).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan pemeriksaan terlapor tersebut. “Ya, dimintai keterangan,” akunya.

Kata Hadi, pemeriksaan terhadap DKS berlangsung selama sekitar 2,5 hingga 3 jam. “16 pertanyaan,” ungkap dia.

Baca juga:Anak Bupati Labusel Dipolisikan; Edimin: Dimana Letak Pencemarannya?

Pemeriksaan DKS dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih dalam tahap penyelidikan. “Sifatnya klarifikasi, dan tatus terperiksa masih sebagai saksi. Sangkaannya melanggar Undang-undang ITE,” terangnya.

Ditanya tentang kemungkinan DKS kembali dipanggil untuk dimintai keterangan, Hadi tidak menampik. “Ya, kalau penyidik masih membutuhkan keterangannya (DKS), akan dipanggil kembali,” tambah dia.

Sebelumnya, anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin, inisial DKS dilaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga:Anak Bupati Labusel Dipolisikan Terkait Pencemaran Nama Baik

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengaku, SL dilaporkan oleh Andi Syahputra Nasution setelah namanya disebut-sebut di kolom komentar akun Facebook. “Iya benar,” sebut Hadi, Selasa (18/1/22).

Ia menyebutkan, dalam laporan ini, penyidik telah meminta keterangan dari saksi pelapor yakni Andi Syahputra Nasution. “Yang hadir diperiksa itu masih Andi,” ucap dia.

Hadi menyatakan kasus dugaan pencemaran nama baik ini masih dalam tahap penyelidikan dengan memintai keterangan sejumlah saksi. “Kasusnya masih didalami,” ujarnya. (saut)

Related Articles

Latest Articles