8.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Akui Mengantuk, Sopir Penabrak 2 Pemotor di Asahan Ditetapkan Jadi Tersangka

Asahan, MISTAR.ID

Polisi menetapkan tersangka terhadap Abdul Kodir Hasibuan, sopir mobil mini bus Xenia yang berkendara sambil mengantuk hingga menabrak dua pengendara sepeda motor (pemotor) di Jalinsum Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Hasil pemeriksaan penyidik kami di Satuan Lalu Lintas Polres Asahan, tersangka atas nama Abdul Kodir memberikan pengakuan bahwa yang bersangkutan mengantuk karena sudah mengemudikan mobil sejak dini hari,” kata Kasat Lantas Polres Asahan AKP Jodi Indrawan, Senin (22/11/21).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (20/11/21) siang. Saat kejadian, kedua korban bernama Hasan dan Haris sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Revo BK 5617 IG. Mobil minibus Xenia BK 1046 HR yang dikemudikan tersangka ke luar jalur lalu menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dan truk dari arah berlawanan.

“Setelah menabrak sepeda motor korban, mobil tersangka juga menabrak truk dari arah berlawanan. Sehingga akibat kejadian itu kedua korban terjatuh,” kata Jodi.

Baca juga:Dua Sepeda Motor Laga Kambing di Jalinsum Batu Bara, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis

Tubuh korban bernama Hasan tergilas truk dan tewas di tempat. Sementara itu, korban bernama Haris meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.  Peristiwa tersebut sempat ramai di sosial media dan dibagikan di sosial media.

“Sopir mengaku bahwa dia mengantuk. Dengan itu kami sangkakan dengan Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Angkutan Darat Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya. (perdana/hm14)

Related Articles

Latest Articles