9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Akuang Terciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 1,04 Gram

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan HW alias Akuang (32) warga Jalan Badak Lk.VII, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Pria itu diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram, pada Jumat (5/11/21) sekitar pukul 02.00 WIB dari sebuah rumah di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto via WhatsApp, Minggu (7/11/21) membenarkan penangkapan terhadap Akuang.

Baca Juga: Andan dan Jigrak Tak Berkutik Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Lanjut Agus, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari lokasi, polisi menemukan barang bukti 3 paket diduga sabu yang dibungkus di plastik transparan. Berat bersih 1,04 gram, serta menyita barbut lainnya berupa 1 bungkus plastik klip transparan tapi isinya kosong. Dari hasil interogasi, Akuang mengakui barang bukti itu miliknya.

Selanjutnya, petugas kepolsian membawa Akuang berikut barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Akunag diancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles