8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Ada Kutipan Uang SKHU di Disdik, Kepsek SD Ramai-Ramai Mengadu ke DPRD

Pematangsiantar, MISTAR.ID – Sejumlah kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), Senin (4/11/19) mendatangi kantor DPRD Kota Pematangsiantar. Kedatangan mereka disambut anggota Komisi II, Suandi Sinaga dan Metro Bodyart Hutagaol.

Kepada kedua anggota DPRD tersebut, para Plt Kepsek di SD Negeri itu mengadukan nasib mereka yang sudah bertahun-tahun menyandang jabatan sebagai Plt, namun tak kunjung didefenitifkan oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar.

Dalam surat pengaduan kepada Ketua DPRD yang diterima Suandi Sinaga di ruangan Komisi II, para Plt Kepsek itu menyebutkan, ada beberapa Kepsek dimutasi langsung bisa defenitif. Dan ada juga Plt Kepsek yang dimutasikan tanpa sebab.

Dalam surat berperihal pengaduan nasib Plt itu, mereka menjelaskan bahwa Plt Kepsek yang ditugaskan mulai tahun 2015 sampai dengan Maret 2018 dikenakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018, kalau mau defenitif harus Diklat CAKEP atau Calon Kepala Sekolah.

Padahal, menurut mereka, Diklat CAKEP itu hanya berlaku kepada Plt yang ditugaskan mulai April 2018 sampai dengan sekarang, sehingga Plt yang ditugaskan dari tahun 2015 sampai dengan Maret 2018 merasa terzolimi oleh Permendikbud nomor 6 tahun 2018, karena sampai sekarang belum defenitif.

Kutipan Uang SKHU

Dalam surat para Plt Kepsek itu, menyebutkan bahwa ada saja pengutipan-pengutipan yang mengatasnamakan Disdik.

Kutipan itu antara lain, Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) kelas 6 dari dinas harus bayar Rp6 ribu per siswa. Sementara SKHU dari dinas datangnya terlambat, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk mendaftar ke SMP.

Kutipan lainnya adalah uang sebesar Rp7 ribu per siswa seluruhnya (mulai kelas 1 sampai kelas 6) periode Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017/2018 melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Laporan BOS 2017/2018 sudah berlalu dan sudah diperiksa oleh Inspektorat.

Dengan masalah yang dianggap kurang wajar sehingga menimbulkan berbagai tanda tanya dan kurang nyaman dalam melaksanakan tugas itu, para Plt Kepsek bermohon kepada DPRD untuk membantu menyelesaikannya dengan secepatnya.

Sesaat sesudah memberikan surat pengaduannya, para Plt Kepsek itu sempat terdengar mengutarakan, bahwa pada masa Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) yang sebelumnya, Jonson Tampubolon, tidak pernah ada persoalan.

“Waktu pak Jonson, gak pernah kek gini,” ujar seorang Kepsek kepada anggota Komisi II, diamini rekannya sesama Plt Kepsek.

Menanggapi aspirasi para Plt Kepsek itu, Suandi Sinaga mengatakan bahwa pihaknya akan menghubungi dan melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, untuk mencari solusi yang terbaik.

“Baik untuk pemerintahan, baik untuk guru-guru juga,” tutur Suandi yang merupakan ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar itu.

Sementara itu, Kabid Dikdas di Disdik Kota Pematangsiantar, Ali H Siregar ketika didatangi ke kantornya untuk dikonfirmasi, sepertinya enggan memberikan penjelasan kepada awak media.

Saat akan ditemui, Ali H Siregar langsung meninggalkan kantor Disdik Kota Pematangsiantar. Dan pesan melalui WA yang disampaikan, hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, tidak kunjung berbalas.(hm02)

Penulis: Ferry Napitupulu

Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles