14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Abdul Dituntut 10 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Penuntut Umum menuntut Abdul Haliq alias Adul selama 10 Tahun Penjara karena terbukti memiliki dan menjual 30 Pil Ekstasi Merek Kepala Harimau kepada Anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Poldasu.

Tuntutan yang dibacakan JPU Juliana Tarihoran juga membebankan kepada terdakwa membayar denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan penjara, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 3, secara Vidio Call Whatsapp, Selasa (1/12/20).

Usai mendengarkan amar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Abdul Kadir melanjutkan persidangan pekan depan. Dijelaskan JPU, perkara tersebut bermula saat personil Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (20/3/20) mendapat informasi bahwa terdakwa Abdul bisa memesankan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian para saksi dari Polda Sumut mendampingi informan memesan ‘obor’ (pil ekstasi), sebanyak 30 butir, sepakat dengan harga per butir Rp165.000. Lokasi transaksi disepakati di Jalan Kapten Muchtar Basri Medan. Terdakwa Abdul menyerahkan satu bungkus permen Blaster Pop, warna ungu kepada para saksi kemudian terdakwa langsung ditangkap.

Baca juga: Sidang Penipuan Rp470 Juta, Terdakwa Ngaku Rekanan Revitalisasi Pasar Horas

Saat dibuka bungkusan permen warna ungu tersebut didapati narkotika jenis pil ekstasi warna hijau stabilo logo kepala harimau (Kenjo) sebanyak 30 butir.

“Ketika diinterogasi, terdakwa Abdul mengakui narkotika tersebut diperoleh dari Iman alias Datok seharga Rp125.000 perbutir. Sehingga apabila transaksi yang terdakwa lakukan berhasil, terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp1.200 per butir.

Kemudian kata JPU terdakwa Abdul beserta barang bukti, dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (amsal/hm07)

Related Articles

Latest Articles