12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

9 Tandan Sawit Bawa Pria Ini ke Penjara

Deli Serdang, MISTAR.ID
Gegara 9 tandan sawit, AS (31) berurusan dengan petugas kepolisian. Pria yang beralamat di Jalan Bandar Labuhan Desa Dagang Kerawang Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ini ditangkap sekuriti Kebun PT PP Lonsum, Kamis (22/10/20).

Informasi dihimpun, sekira pukul 02.15 WIB, AS mengambil 9 tandan buah ksawit milik PT PP Lonsum dari tempat penyimpanan hasil (TPH) yang berada di Desa Sei Merah Dusun III Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, divisi I areal perkebunan PT PP Lonsum.

Saat membawa 9 tandan sawit menggunakan becak mesin keluar dari areal perkebunan, AS dipergoki sekuriti yang sedang berpatroli, dan langsung mengamankannya berikut barang bukti 9 tandan sawit. Kemudian petugas sekuriti meneruskannya ke Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:Pencuri Sawit Tak Jadi Nikmati Pesta

Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (23/10/20), membenarkan AS sudah diamankan.

“Benar, tersangka AS sudah kita amankan dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Pelaku, sambung Kasat, dijerat dalam Pasal 107 junto Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles