8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

9 Tahun Buron, DPO Kejati Jambi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut di Sergai

Medan, MISTAR.ID

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Asintel I Made Sudarmawan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang
(DPO) terdakwa atas nama ZS bin JS (49) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Senin (18/4/2022) menyampaikan ZS diamankan dari salah satu rumah di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu malam (16/4/22) pukul 23.15 WIB.

ZS merupakan buronan jajaran Kejati Jambi selama 9 tahun. Belakangan diketahui rumah tempatnya bersembunyi milik abangnya. Terdakwa dijerat Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun
2001 tentang Migas. Di mana terdakwa melakukan usaha pengangkutan migas tanpa izin usaha pengangkutan.

Baca juga: Buronan Korupsi Asal Maluku Ditangkap Di Jambi

Sebelumnya, tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selanjutnya tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat mau beristirahat di rumah tersebut ZS kemudian diamankan.

“Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, didampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan beserta JPU
bidang Pidum untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut,” papar Yos.

Juru Bicara Kejari Sumut itu menambahkan, berkas perkaranya telah dilimpahkan JPU Kejari Muaro Jambi ke pengadilan namun tidak diketahui lagi keberadaannya dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO jajaran Kejati Jambi.

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Pasar Tozai Siantar Diringkus di Bandung

Selama buron, terdakwa yang dikaruniakan 1 anak laki-laki masih duduk di bangku Kelas 3 Sekolah Dasar (SD) tersebut bekerja serabutan. “Kadang sebagai buruh tani. Kadang jadi
sopir lintas provinsi dan kadang jadi sopir truk Medan-Jakarta,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Melalui program Tabur Kejaksaan RI, tambah Yos A Tarigan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles