12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

9 Bulan Buron, Direktur PT Rejo Megah Ditangkap Kejaksaan Sumut Di Kawasan PIK Jakarta Utara

Medan | MISTAR.ID – Setelah selama 9 bulan berburu, Tim Kejaksaan Sumatera Utara berhasil menangkap Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito saat sedang santai di Mall Avenue Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Senin (12/2/2020) siang.

Sebagaimana disampaikan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, pada Selasa (18/02) dinihari, Tim Pidsus Kejatisu bersama Intel Kejari Nisel menangkap Johanes yang etrsangku kasus korupsi di Nias.

Dilanjutkannya, penangkapan terpidana perkara korupsi pembangunan Water Park yang bersumber dari Penyertaan Modal APBD Pemkab Nisel tahun 2015 sebesar Rp17.952.000.000,- kepada PT Bumi Nisel Cerlang, yang merupakan perusahaan BUMD milik Pemkab Nias Selatan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.593 K/pid.sus/2019, tertanggal 21 Mei 2019.

Namun setelah putusan tersebut, terpidana dalam status tahanan kota ini melarikan diri. Dan dalam pelarian selama sembilan bulan itu terpidana selalu berpindah tempat.

“Saat ditangkap ia sedang bersama beberapa rekan bisnisnya. Ia koperatif dan bersedia dibawa ke Medan,”kata Sumanggar.

Johanes kemudian ke LP Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya empat tahun penjara.

Penulis: Amsal

Editor: Edrin

Related Articles

Latest Articles