9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

8 Terdakwa Penculikan Hingga Mengakibatkan Asiong Tewas Divonis Ringan

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan perampasan kemerdekaan (penculikan) terhadap seorang pengusaha jual beli mobil, Jefri Wijaya alias Asiong yang mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya sampailah pada pembacaan putusan.

Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, Jarihat Simarmata dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/6/21) malam, menghukum Handy alias Aan 4 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing selama 3,6 tahun penjara, dan Hoki Setiawan alias Kecot selama 2,4 tahun penjara.

Kemudian, Andi Saputra dihukum 1,6 tahun penjara, Aqbar Agustiawan alias Ojong dan Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak dihukum 1,1 tahun penjara, dan Guruh Arif Amada selama 10 bulan penjara.

Ke delapan terdakwa terbukti melanggar Pasal 333 ayat (3) junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun pertimbangan dalam perkara ini sudah ada perdamaian antara para terdakwa dan keluarga korban Asiong.

Baca Juga:Pelaku Penculikan Dituntut 9 Bulan Penjara, Fenny Adukan Jaksa ke KPK dan Kejagung

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu Aisyah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Dimana sebelumnya, dia menuntut terdakwa Handi alias Ahan 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dan Bagus Ariyanto masing-masing 6 tahun penjara.

Lalu, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak dituntut 2 tahun penjara, Andi Sahputra alias Andi dan Hoki Setiawan alias Kecot masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga:Hakim ‘Sentil’ Ayong, Terdakwa Kasus Penculikan

Aqbar Agustiawan alias Ojong dituntut 2 tahun penjara, serta Guruh Arif Amada 1 tahun penjara. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yakni, Perri Panjaitan alias Perri, Suhemi dan Indrya Lesmana kebetulan anggota TNI lewat peradilan militer juga telah divonis bersalah.

Sementara itu, Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (49) sebagai inisiator yang menyuruh penagihan utang judi online terhadap korban Jefri Wijaya alias Asiong (28), Rabu (23/6/21) kemarin juga telah dituntut pidana 3 tahun penjara.

Perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu. Saat itu, Edy Suwanto menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan, Dani berutang judi online sebesar Rp766 juta dan yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban yang berjanji akan membayar sebesar Rp200 juta.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles