10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

7 Oknum Polisi yang Kedapatan Dugem Hanya Dikenakan Sanksi Disiplin

Medan, MISTAR.ID – Tujuh oknum polisi yang kedapatan dugem di tempat hiburan malam krypton beberapa hari yang lalu, hanya mendapatkan hukuman sanksi disiplin. Padahal, saat penggerebekan petugas Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut menemukan 9 butir pil ekstasi.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan ketujuh oknum Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut. “Tetap kita proses,” sebutnya, Jumat (14/2).

Kata dia, ketujuh oknum ini hanya dikenakan sanksi disiplin karena test urinenya positif narkoba dan berada di tempat hiburan malam. “Kita kenakan sanksi disiplin,” ucap dia.

Ketika disinggung dengan barang bukti yang ada yakni 9 butir pil ekstasi, Nainggolan menyebutkan kalau benda tersebut bukan milik mereka. “Itu bukan barang mereka, tidak ada yang mengakui itu barang siapa,” jelasnya.

Karena itulah, sebut dia, ketujuh oknum itu tidak dikenakan sanksi pidana umum. “Jadi tidak ada pidana umumnya. Tapi sanksi pidananya tetap berjalan. Saat ini ketujuhnya masih ditahanan Propam,” ujar Nainggolan.

Sementara itu, untuk lima orang wanita yang ditangkap bersamaan dengan oknum itu telah dipulangkan. “Kalau yang lima wanita sudah kita pulangkan. Mereka juga tidak mengakui barang bukti 9 butir pil ekstasi itu,” ujarnya.

Seperti diketahui, lagi asik di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, tujuh oknum Polri dan lima wanita digerebek oleh personil Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut, Senin (10/2) malam. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak 9 butir.

Menurut data yang diperoleh, Rabu (12/2), awalnya personil Bid Propam Poldasu mendapatkan laporan adanya sejumlah oknum Polri yang kerap sering dugem. Mendapatkan laporan itu, Bid Propam Poldasu pun membentuk tim untuk menyelidiki.

Setelah mendalami penyelidikan, tim menerima informasi kalau ke tujuh oknum Polri masing-masing Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS, sedang di room KTV bersama lima teman wanita. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung room itu. Diduga seluruh oknum itu dan teman wanitanya baru saja mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 9 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di belakang speaker, sejumlah senjata api milik para okunum, minuman keras dan pisau sangkur. Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh oknum itu diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Jelita

Related Articles

Latest Articles