8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

7 Oknum Polisi Dihukum 10 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lolos Dari Hukuman Mati

Medan, MISTAR.ID

Salah satu oknum Satresnarkoba Polres Kota Padangsidempuan Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil Edy Anto Ritonga alias Gaya, lolos dari hukuman mati. Keduanya bersama tujuh oknum polisi lainnya yang disidangkan dalam sembilan berkas terpisah dengan tiga Ketua Majelis Hakim menjalani persidangan terkait perkara penemuan 327 kg dalam 19 karung di kawasan Kampung Darek, Kecamatan Padangsidempuan Selatan, Kota Padangsidempuan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menghukum Witno Suwito selama 20 tahun penjara. Demikian juga Edy Anto Ritonga alias Gaya selama 20 tahun penjara. Dalam persidangan yang sama di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/1/21), Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong menghukum Martua Pandapotan
(Kanit Satresnarkoba Polres Padangsidempuan) selama 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ketiganya dalam perkara ini dijerat Pasal 114 ayat 2.

Sedangkan Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap dihukum selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Putusan yang sama juga diberikan kepada lima anggota Satresnarkoba Polres Kota Padangsidempuan lainnya yakni Antoni, Rori, Rudi Hartono, Andi Pranata, dan Hamdani Damanik, sama-sama dihukum 10 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kecuali Hamdani yang subsidernya 3 bulan penjara.

Baca Juga:8 Oknum Polisi Sidimpuan Diduga Terlibat Jaringan Narkoba

Dimana keenam terdakwa dijerat melanggar Pasal 115 ayat 2 atau mengangkut ganja dari Kampung Darek ke lahan PTPN 3. Namun dalam putusan tersebut, salah satu anggota majelis hakim yang juga Ketua Majelis hakim dalam perkara tersebut berbeda pendapat.

Ia berpendapat bahwa ke-9 terdakwa ini harus dibebaskan dari jeratan tuntutan jaksa. Karena sewaktu penemuan ganja seberat 327 kg ganja tersebut, para personil Satresnarkoba Polres Kota Padangsidempuan telah melaporkannya kepada Kasatresnarkoba Polres Kota Padangsidempuan yang waktu itu dijabat Charles Panjaitan. Dan bahkan sudah dipaparkan, saat itu dipimpin Waka Polres Kota Padangsidempuan.

Begitu juga dengan Gaya, sebagai pemberi informasi juga harus dibebaskan. Karena informasi itu pihak kepolisian berhasil mengungkap ratusan kilogram ganja.

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Satu Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Terpisah, Penuntut Umum Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap dan Anita menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Karena sebelumnya, sembilan terdakwa tersebut tiga di antaranya dua dituntut mati yakni Witno Suwito dan Edy Anto Ritonga alias Gaya. Sedangkan Martua Pandapotan dituntut seumur hidup.

Sementara itu Dedi Azwar Anas Harahap, Antoni, Rori, Rudi Hartono, Andi Pranata, dan Hamdani Damanik dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles