10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

6 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Hendra Syahputra Terancam 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tewasnya tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hendra Syahputra di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (23/11/21) sekira pukul 22.30 WIB.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, saat ini pihaknya telah menahan enam pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Hendra Syahputra. Keenam pelaku merupakan tahanan lain yang satu sel dengan korban.

“Ada enam orang yang kita tahan. Keenamnya terlibat dalam penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang,” ujar Irsan, saat memberikan keterangan resmi di Polrestabes Medan, Jumat (26/11/21) sore.

Baca Juga:Tahanan Polrestabes Medan Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya

Irsan mengatakan, keenamnya memiliki peran masing-masing. Adapun modus yang mereka lakukan yakni, memeras korban. Irsan mengatakan, pelaku biasanya beraksi dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB, saat tahanan lainnya tidur.

“Setelah didalami kembali, diketahui para pelaku ini sudah dua kali menerima uang dari korban. Yang pertama Rp700 ribu dan yang kedua Rp200 ribu,” sebutnya.

Irsan menjelaskan, terkait penganiayaan yang terjadi, para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Di mana, sebelumnya para pelaku membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban.

“Mungkin karena tuntutan tidak dipenuhi, mengakibatkan korban dianiaya hingga tewas. Para pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat seperti bandulan dan kaleng rokok, ada juga yang menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.

Baca Juga:Polrestabes Medan Periksa Enam Tahanan Diduga Aniaya Hendra Syahputra Hingga Tewas

Irsan menegaskan, keenam pelaku diancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Penyidik masih bekerja untuk mencari fakta-fakta baru terkait kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui, seorang tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Hendra Syaputra meninggal dunia diduga dianiaya. Keluarga mengaku mendapati adanya luka lebam di tubuh korban.

Hendra Syaputra ditahan atas dasar laporan dugaan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (11/11/21), di Jalan HM Puna Sembiring Perumahan Griya Permata IV Blok F 29, Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Kasus itu masih bergulir, karena keluarga korban masih menuntut keadilan untuk mengetahui penyebab pasti tewasnya ayah tiga anak tersebut.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles