10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Siantar, Sabu dan Ganja Disita

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Satnarkoba Polres Pematang Siantar dari lokasi dan juga waktu yang berbeda setelah sebelumnya petugas mendapat laporan masyarakat baru-baru ini.

Satnarkoba Polres Pematang Siantar meringkus, Charles Soyetno Hutagaol (34) warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju. Charles diringkus di Jalan Tarutung, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, lantaran membawa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,93 gram, Jumat lalu.

Kepada petugas, Charles Soyetno Hutagaol mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang disita darinya tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B lalu dilakukan pencarian namun tidak ditemukan.

Baca juga: Razia Pekat, Polres Batu Bara Amankan 3 Warga Positif Narkoba

Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, sebelum personel Satnarkoba meringkus Charles Soyetno Hutagaol. Lebih dahulu personel ringkus Irfan (28) warga Huta VII Nagori Karang Anyar, Kabupaten Simalungun dan satu rekannya yakni, Dendi Kesuma Wardana (29) warga Jalan Hulubalang, Kelurahan Martoba, Kota Pematang Siantar.

Irfan dan Dendi Kesuma Wardana pun diringkus personel Satnarkoba dari Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar. Keduanya pun ditangkap setelah adanya laporan masyarakat.

Dari penangkapan Irfan dan Dendi, personel Satnarkoba pun menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,20 gram. Pengakuan keduanya, barang bukti yang disita petugas tersebut pun milik mereka.

Selain itu juga, AKP Rusdi Ahya kembali menyampaikan pada Minggu (24/7/22) dini hari, pukul 00.05 WIB, personel Satnarkoba kembali menangkap dua orang pria dari Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kota Pematang Siantar.

Baca juga: Seminggu, 9 Orang Ditangkap Kasus Narkoba di Tanjungbalai

Adapun identitas keduanya yakni, Christoffel Halomoan Situmorang (27) warga Jalan Villa Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kota Pematang Siantar. Dari hasil interogasi, Christoffel pun mengakui ada menyimpan narkotika jenis ganja.

Ketika dilakukan penggeledahan, personel Satnarkoba pun menyita 20 paket narkotika jenis ganja. Saat berlangsung penggeledahan, seorang pria bernama Reinaldy Alexander Butar-Butar (21) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kota Pematangsiantar datang dan langsung diamankan. Dari pengakuan Reinaldy, ada menyimpan satu paket narkotika jenis ganja.

“Kelima pelaku penyalahgunaan narkotika sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkas Kasi Humas Polres Pematang Siantar. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles