12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

5 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Tanjungbalai Diciduk

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk pasangan suami istri (pasutri), yakni AP (35), dan SA alias T (24). Keduanya ditangkap seusai bertransaksi sabu di rumahnya Jalan Elang, Gang Mancis, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal peredaran gelap narkotika itu sudah dijalankan pasutri tersebut selama lima bulan terhitung dari awal bulan Januari hingga Mei 2022.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasatnarkoba AKP Reynold Silalahi, Kamis (19/5/22), membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Penangkapan terhadap pasangan suami istri ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa keduanya kerap melakukan transaksi penjualan sabu di rumahnya sendiri,” katanya.

Setelah menerima informasi itu, petugas meluncur ke lokasi, Sabtu (14/5/22) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka AP sedang berada di rumahnya. Sedangkan istrinya SA alias T ketika melihat kedatangan petugas, mencoba untuk membuang barang bukti berupa sebuah tas kecil.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari dalam tas kecil itu berisikan sabu sebanyak 17 bungkus dan 1 bungkus plastik transparan lagi berisikan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp3 juta hasil penjualan sabu dari dalam tas sandang yang dipegang tersangka SA alias T.

Dikatakannya lagi, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 16,31 gram. Dengan rincian, 4 bungkus plastik transparan sedang berisi 10,12 gram, 13 bungkus plastik kecil berisi 6,19 gram dan satu bungkus plastik kecil transparan berisikan daun ganja kering seberat 0,82 gram.

“Sebelumnya, tersangka AP ini telah menjual sabu seberat 15 gram dengan harga Rp7.500.000 dengan pemesannya. Sedangkan uang hasil penjualannya disimpan ke istrinya,” tandasnya.

Setiap harinya, sekitar 3 gram sabu dijual kedua tersangka. Rata-rata yang terjual berupa paket Rp50.000 dan paket Rp100.000.

“Kedua tersangka pasangan suami istri ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Reynold. (eko/hm14)

Related Articles

Latest Articles