10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

5 Bulan Diburon, Polsek Perdagangan Amankan Pelaku Penganiayaan

Simalungun, MISTAR.ID

Setelah 5 bulan jadi buron, PS, seorang pelaku penganiayaan ditangkap di rumah neneknya di Huta V Nagori Bandar tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun, Rabu (21/7/21) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia kepada wartawan, Kamis (22/7/21) membenarkan anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edy Syahputra beserta anggota lainnya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan terhadap korban atas nama Mhd Yusuf Sinaga Warga Huta IV Nagori Bandar tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun yang kejadiannya di sekitar bulan Februari 2021 lalu.

Dikatakannya, penganiayaan yang dilakukan PS terhadap korban terjadi dua kali yaitu pertama dilakukan oleh terduga pelaku PS di Huta II Nagori Bandar tinggi, sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/II/2021/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 4 Februari 2021.

Baca juga: 4 Penganiaya Anggota Polri Ditangkap, Satu Diantaranya Oknum DPRD Sumut

Sedang penganiayaan yang kedua kalinya terjadi di Huta IV Nagori Bandar tinggi, sesuai dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2021/SU/SIMAL/SEK-DAGANG tanggal 26 Pebruari 2021.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebanyak 9 jahitan, hal ini sesuai dengan surat hasil Visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Umum Perdagangan. Setelah memeriksa korban, tim yang dipimpinnya langsung memburu si pelaku ke lokasi tempat tinggalnya, namun si pelaku telah melarikan di ke daerah Dumai Provinsi Riau untuk menghindari kejaran polisi.

Namun sehari sebelum penangkapan polisi memperoleh informasi bahwa pelaku pulang kampung untuk merayakan Hari raya Idul Adha di rumah neneknya. Polisi langsung melakukan pengintaian dan pelaku akhirnya ditangkap di rumah neneknya di Huta V Nagori Bandar tinggi.

“Kini pelaku menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan menjadi tersangka dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan telah diterbitkan Surat Perintah Penahanannya,” katanya mengakhiri. (syahroni/hm09)

Related Articles

Latest Articles