7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

5 Bulan Buron, Penganiaya Pekerja Cafe Di Siantar Square Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah buron selama sekitar 5 bulan, Ilham Situmorang alias Pak Chandra, pelaku penganiayaan pekerja di salah satu cafe seputaran Siantar Square Jalan Vihara Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Pria 22 tahun, warga Jalan Pattimura Belakang Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/240/V/2020/SU/STR tanggal 4 Mei 2020, dengan pelapor atas nama Andika warga Jalan Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.

Tersangka yang sehari-harinya mengamen itu berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Siantar Square. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, Kamis (24/9/20).

Baca juga: Polisi Pastikan Ngasil Tarigan Dipukul Lalu Dibakar Hidup-hidup Hingga Tewas

“Tersangka ditangkap semalam, Rabu (23/9/20) sekira pukul 22.50 WIB,” ujar Edi yang kemudian menceritakan bagaimana kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.

“Sekitar 5 bulan lalu, tepatnya pada hari Minggu (3/5/20) yang lalu sekira pukul 23.55 wib, korban sedang duduk dan berbincang-bincang bersama dengan bernama Winda di depan Cafe tempatnya bekerja, sambil menunggu tamu yang hendak makan di Cafe tempatnya bekerja,” tutur Edi.

Pada saat itu, lanjut Edi, korban dan Winda sedang memperbincangkan tentang resep makanan. Karena beda pendapat dengan Winda, korban sempat bercanda dan mengatakan kepada Winda,“Ah.. taik kau”. Dimana pada saat itu, tersangka sedang melintas di depan cafe tersebut.

Tersangka menemui korban sambil berkata, “Apa tadi kau bilang?”  Korban menjawab, “Aku bukan ngomong sama kau, aku ngomong sama Winda,”. Namun tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan memukul mulut korban, pakai tangan kirinya sebanyak 1 kali.

Meski dipukul cuma sekali, kata Edi, mulut korban mengeluarkan darah dan 1 gigi bagian atas korban menjadi patah. Saat itu juga korban langsung masuk kedalam cafe, dan masyarakat yang melihat langsung melerai dengan cara menarik pelaku, kemudian pelaku meninggalkan cafe tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” ungkap Edi, perwira Polisi penyandang pangkat 3 balok emas di pundaknya tersebut.(ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles