9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

5 Anggota Polres Langkat dan Binjai Disanksi Terkait Kerangkeng Bupati Nonaktif

Medan, MISTAR.ID

Lima anggota Polri yang bertugas di Polres Langkat dan Binjai yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, telah menjalani sidang kode etik maupun disiplin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam kasus ini 4 anggota Polres Langkat dan satu anggota Polres Binjai memiliki peran mengetahui namun tidak melaporkan kepada pimpinan. Hal itu terungkap setelah kelima anggota Polri ini sudah menjalani sidang di Propam Polda Sumut.

“Peran kelima orang itu, mereka mengetahui tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Kemarin sudah disidangkan putusannya pun sudah diterima masing-masing anggota,” sebut Hadi, Selasa (24/5/22).

Baca juga: Panglima Sebut 10 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Menurut Hadi, kelima anggota Polri itu tidak terbukti terlibat langsung dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

“Secara langsung mereka (anggota Polri) tidak ada terlibat,” kata dia.

Masih kata Kabid, berdasarkan hasil sidang, kelima anggota Polri itu mendapatkan sanksi yang berbeda-beda. Sanksinya ada yang demosi, penundaan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah disidangkan. Dia menambahkan, dalam kasus ini Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tidak segan memberikan sanksi tegas terhadap anak buahnya.

“Untuk anggota Polri yang diduga mengetahui itu sudah kita proses dan diberikan tindakan tegas dari pimpinan Polda Sumut,” tegasnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles